DPR RI Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU Kepolisian Jadi Undang-Undang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta pada Selasa (09/06/2026).
>>> DSNG Bagikan Dividen Tunai Rp498 Miliar, Setara Rp47 per Saham
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin sidang dan meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
"Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?
[setuju]," ujar Dasco.
Delapan Pokok Pembahasan Utama
Regulasi baru ini memuat delapan pokok pembahasan utama. Mulai dari penegasan transformasi institusi yang transparan hingga penguatan fungsi pengawasan lewat teknologi modern.
Aturan ini juga menjamin netralitas kepolisian, menyesuaikan batas usia pensiun, serta memperkuat kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.
>>> Nama Cut Salwa Ramai Dicari, Video Viral di TikTok dan X Picu Rasa Penasaran Warganet
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan bahwa perumusan undang-undang ini sudah direncanakan sejak lama. Prosesnya melibatkan berbagai elemen masyarakat.
"Sebetulnya RUU Polri ini kita rencanakan dibahas jauh sebelum KUHAP. KUHAP dulu selesai baru RUU Polri.
Kita kemarin secara resmi rapat raker Panja itu pada 25 Mei 2026," ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR menggelar belasan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan kunjungan kerja ke 12 provinsi untuk menyerap aspirasi.
"Setelah 25 Mei kemarin pembahasan, kita melakukan 12 RDPU dilaksanakan untuk menerima masukan dari masyarakat. Enam pakar ilmu hukum, dua pakar ilmu kesehatan masyarakat, tiga kelompok mahasiswa.
>>> Direktorat SMK Buka Pendaftaran Gangwon International Youth Forum 2026
Ilmu hukumnya mungkin 16 ya, dan 124 masukan tertulis. Akhirnya setelah pembahasan intensif, Panja menyelesaikan tugasnya," jelas Habiburokhman.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







