Wasit Piala Dunia Asal Somalia Ditolak Masuk AS
Otoritas keamanan Amerika Serikat menolak masuk seorang wasit asal Somalia yang terpilih memimpin pertandingan Piala Dunia 2026.
Penolakan terjadi saat ia tiba di Bandara Internasional Miami, Florida, dari Istanbul pada Sabtu (6/6/2026) lalu.
>>> Banyak Masyarakat Indonesia Masih Takut Periksa ke Dokter Gigi
Wasit bernama Omar Artan tersebut menjadi satu-satunya perwakilan wasit dari Somalia yang ditunjuk FIFA untuk bertugas dalam turnamen sepak bola dunia itu.
Customs and Border Protection (CBP) mengonfirmasi penolakan visa masuk terhadap warga negara Somalia itu pada Senin (8/6/2026).
Alasannya adalah masalah verifikasi dokumen kelayakan perbatasan.
Prosedur Pemeriksaan CBP
“Selama proses pemeriksaan, pelancong tersebut menjalani pemeriksaan tambahan, yang merupakan bagian rutin dari proses pemeriksaan CBP ketika petugas perlu memverifikasi informasi atau menentukan kelayakan masuk,” kata CBP dalam pernyataannya.
Pihak berwenang AS menjelaskan lebih lanjut mengenai status sang pengadil lapangan setelah melalui rangkaian prosedur interogasi di bandara.
>>> Kemenhaj Usut Dugaan Penipuan Dam dan Badal Haji Rp1,4 Miliar
“Setelah pemeriksaan, pelancong tersebut, seorang wasit untuk Piala Dunia FIFA, dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masalah verifikasi dan ditolak masuk,” kata CBP.
Lembaga penegak hukum perbatasan tersebut menambahkan bahwa penilaian kelayakan masuk bagi setiap individu dilakukan secara ketat demi menjaga keamanan nasional.
“Penentuan kelayakan masuk dilakukan berdasarkan kasus per kasus dengan menggunakan informasi penegakan hukum, keamanan nasional, dan imigrasi yang tersedia pada saat pemeriksaan,” ujar pernyataan CBP.
Petugas di lapangan memiliki otoritas penuh untuk menolak kedatangan warga asing yang dinilai tidak memenuhi regulasi hukum imigrasi Amerika Serikat.
>>> Pemerintah Gelar Lelang SUN Saat Rupiah Tembus Rekor Terlemah
“Petugas CBP memiliki wewenang untuk menanyai pelancong, melakukan inspeksi, dan menentukan kelayakan masuk sesuai dengan hukum AS,” kata pernyataan CBP.
Update Terbaru
Hyundai Ioniq 3 Siap Hadir di GIIAS 2026, Panaskan Segmen EV Ringkas
Jumat / 03-07-2026, 13:01 WIB
Tiffany Ungkap Respons Tak Terduga Byun Yo Han soal HyoRiSoo
Jumat / 03-07-2026, 12:50 WIB
Manga Defying Kurosaki-kun Diadaptasi Menjadi Serial Live-Action Baru
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
Mariners Sapu Bersih Angels Berkat Dominasi Bryce Miller
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
Badai Petir dan Gelombang Panas Ancam Perayaan 4 Juli di Chicago
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
Olivia Wilde Sutradarai Edward Norton dalam Film Komedi The Invite
Jumat / 03-07-2026, 12:49 WIB
AS Perketat Larangan Kembang Api saat Risiko Kebakaran Hutan Ancaman Hari Kemerdekaan
Jumat / 03-07-2026, 12:46 WIB
Tingkat Vaksinasi Campak Texas Naik Tipis, Masih di Bawah Target Imunitas
Jumat / 03-07-2026, 12:46 WIB
Australia Siapkan Penyesuaian Taktik Hadapi Mesir di Babak 32 Besar Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 12:43 WIB
Jesy Nelson Kampanyekan Skrining Bayi Baru Lahir Usai Diagnosis Kembarannya
Jumat / 03-07-2026, 12:43 WIB
LPEI Buka Akses UKM ke Kanada, Raih Kontrak Ekspor Rp3,4 Miliar
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS Guru 2027 untuk Atasi Kekurangan Tenaga Pengajar
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
Keluarga Dokter Icha Laporkan Tiga Anggota DPRD TTU ke Polda NTT
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB
KPK Tangkap Bupati Langkat, 1 ASN, dan 5 Swasta dalam OTT
Jumat / 03-07-2026, 12:42 WIB






