Puspresnas Rilis Tata Tertib OSN-K 2026, Peserta Wajib Hadir 45 Menit Sebelum Ujian
Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puspresnas Kemendikdasmen) telah menerbitkan regulasi resmi mengenai tata tertib pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) 2026.
Kompetisi ilmiah tahunan ini dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 19 Juni 2026 mendatang.
>>> Piala Dunia 2026: Hadiah Fantastis untuk Tim Juara Capai Rp1 Triliun
Proses kompetisi akan digulirkan secara bertahap, dimulai dari jenjang SD, kemudian SMP, dan terakhir SMA.
Aturan Kehadiran dan Persiapan
Panitia mewajibkan seluruh peserta tiba di lokasi ujian minimal 45 menit sebelum waktu pengerjaan dimulai.
"Dengan hadir lebih awal, peserta dapat mengikuti registrasi, verifikasi identitas, pengarahan dari pengawas, serta memastikan perangkat dan akun berfungsi dengan baik," tulis Puspresnas dalam buku saku peserta.
Sebelum pelaksanaan, siswa harus memastikan status registrasi resmi melalui sekolah masing-masing dan memverifikasi data diri serta bidang lomba.
Setiap peserta wajib memegang kartu ujian, menjaga kerahasiaan akun login, serta memastikan kesiapan perangkat komputer dan koneksi internet.
Peserta juga diharuskan mengikuti sosialisasi, uji coba, dan gladi resik, serta memantau informasi di kanal resmi Puspresnas.
>>> Ekonomi Jepang Melambat pada Kuartal I 2026 Dipicu Lesunya Belanja Modal
Larangan dan Sanksi
Saat ujian, siswa wajib mengerjakan soal secara mandiri dan jujur, serta dilarang bertukar informasi atau membantu peserta lain.
Penggunaan gawai komunikasi, kamera, atau aplikasi di luar sistem ujian tidak diperbolehkan selama pengerjaan soal.
Ketenangan ruang ujian harus dijaga, dan komunikasi dengan pengawas hanya untuk kendala prosedur tanpa membahas substansi soal.
Setelah ujian, pengerjaan soal harus dihentikan segera saat durasi habis, dan peserta memastikan jawaban tersimpan dengan benar.
Siswa dilarang meninggalkan ruangan tanpa instruksi, mendokumentasikan soal, dan wajib mengisi daftar hadir serta survei.
Panitia menetapkan larangan tegas terhadap menyontek, menggunakan joki, membocorkan soal, atau melakukan live streaming di luar kanal YouTube sekolah.
>>> Universitas Udayana Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri Nilai UTBK 2026
Pelanggaran dikelompokkan dalam tiga tingkatan sanksi: ringan (teguran lisan/tertulis), sedang (pengurangan hak kompetisi hingga pembatalan sesi), dan berat (diskualifikasi langsung).
Update Terbaru
Anak Laki-Laki di Inggris Hanya Mampu Baca Buku Anak-Anak di Bangku SMP
Rabu / 01-07-2026, 20:45 WIB
Daftar Nominasi Blue Dragon Series Awards 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Fans Rilis Port Persona 3 untuk Nintendo DS, Buktikan Peluang Terlewatkan Atlus
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
PlayStation Store di PS3 dan Vita Resmi Ditutup, Dimulai Agustus 2026
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Panel LCD Baru untuk Nintendo Switch 2 Ditemukan, Bukan OLED
Rabu / 01-07-2026, 20:43 WIB
Guru Musik Long Island Didakwa Bunuh Ipar Perempuan
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
NPR Tarik Laporan Pensiun Hakim Agung AS yang Keliru
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Sam's Club Luncurkan Americana Sundae Edisi Terbatas di Seluruh AS
Rabu / 01-07-2026, 20:42 WIB
Kebangkitan 3DO Setelah 33 Tahun Dipertanyakan, Ada Sengketa Hak Merek
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Kuba Hentikan Dialog Diplomatik dengan AS Setelah Sanksi Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
Wisconsin Berlakukan Larangan Ponsel di Kelas dan Bebas Pajak Menara Telekomunikasi
Rabu / 01-07-2026, 20:40 WIB
NYT Strands Puzzle 850 Hadirkan Tema Petunjuk yang Menantang
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Microsoft Bersiap PHK Ribuan Karyawan di Berbagai Divisi
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB
Pemerintah AS Resmi Terapkan Sistem Pinjaman Mahasiswa Baru
Rabu / 01-07-2026, 20:36 WIB






