Pemerintah Sahkan PP Nomor 20 Tahun 2026, Insentif Pajak UMKM 0,5 Persen Jadi Permanen
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang menghapus batasan waktu pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Regulasi baru ini merupakan evaluasi atas PP Nomor 55 Tahun 2022 dan bertujuan memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi pelaku UMKM.
>>> Kecerdasan Buatan Ubah Cara Konsumen Pilih Televisi Modern
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen.
"Tujuannya agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang," ujar Maman Abdurrahman pada Sabtu (6/6/2026).
Pengetatan Penerima Fasilitas Pajak
Pemerintah juga memperketat penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Fasilitas ini kini diprioritaskan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi.
Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik pemecahan usaha besar menjadi entitas kecil demi menghindari tarif pajak normal. "Ini tidak adil.
Usaha dengan omzet besar seharusnya tidak menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM," tegas Maman Abdurrahman.
>>> Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Ekonomi Indonesia Tidak Mengarah Krisis
Bagi badan usaha berbentuk CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes, pemerintah memberlakukan tarif pajak normal sebesar 22 persen.
Namun, mereka tetap mendapat insentif potongan 50 persen jika omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
Perlindungan bagi pelaku usaha mikro tetap dipertahankan melalui kebijakan pajak 0 persen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta.
PP Nomor 20 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa biaya yang timbul dari tindakan melanggar hukum, seperti suap, tidak dapat mengurangi perhitungan pajak bruto.
>>> PSSI Pantau Bakat Pesepak Bola Putri di Hydroplus Soccer League
Untuk mendukung implementasi, Kementerian UMKM menyediakan layanan pendampingan administrasi melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak serta platform SAPA UMKM yang segera diluncurkan.
Update Terbaru
Daftar Pekerjaan Paling Terancam AI: Penerjemah hingga Penulis
Sabtu / 04-07-2026, 04:32 WIB
Dark Horse Rilis Edisi Kedua Buku Seni Deva Zan Karya Yoshitaka Amano dengan Sampul Baru
Sabtu / 04-07-2026, 04:14 WIB
Australia Kalahkan Mesir, Mohamed Hany Catat Rekor Dua Gol Bunuh Diri di Piala Dunia
Sabtu / 04-07-2026, 04:14 WIB
FIFA Ubah Jadwal Inggris vs Meksiko di Piala Dunia karena Cuaca Buruk
Sabtu / 04-07-2026, 04:14 WIB
Panduan Main Minecraft Java dan Bedrock Edition agar Makin Jago
Sabtu / 04-07-2026, 04:11 WIB
Panduan Login X Twitter Web dengan Aman dan Anti Ribet
Sabtu / 04-07-2026, 04:11 WIB
Trump Dikabarkan Masih Pertimbangkan Pengampunan untuk Diddy
Sabtu / 04-07-2026, 04:11 WIB
Demokrat Dituding Perangi Program Pilihan Sekolah
Sabtu / 04-07-2026, 04:10 WIB
DPR AS Setujui Anggaran Negara Bagian Hampir $34 Miliar
Sabtu / 04-07-2026, 04:10 WIB
Detail Baru Desain Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce Terungkap
Sabtu / 04-07-2026, 04:10 WIB
Pria Houston Ditangkap karena Rekam Serangan Water Gun ke Tunawisma
Sabtu / 04-07-2026, 04:10 WIB
Mike Vrabel dan Istri Hadiri Pernikahan Taylor Swift Usai Skandal Dianna Russini
Sabtu / 04-07-2026, 04:10 WIB
Swifties Nyanyikan 'Love Story' di Luar MSG Saat Pernikahan Taylor Swift
Sabtu / 04-07-2026, 04:09 WIB
4 Fakta Menarik Spanyol vs Austria, La Furia Roja Mulus ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 04:09 WIB






