DPR Perkuat Peran Bank Indonesia Lewat Revisi UU P2SK
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah memberikan mandat baru kepada Bank Indonesia (BI) melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Mandat ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Kebijakan strategis tersebut diselaraskan dengan bauran moneter demi ketahanan domestik.
>>> Kemenhaj Sumenep Imbau Warga Tak Gelar Konvoi Berlebihan Sambut Jemaah Haji
Melalui regulasi terbaru, Bank Indonesia kini memiliki ruang lebih luas dalam menggerakkan perekonomian nasional, tidak hanya fokus pada stabilitas harga dan nilai tukar.
Dukungan Bank Indonesia
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyatakan dukungan terhadap seluruh proses pembahasan regulasi yang dilakukan legislatif bersama pemerintah.
"Selanjutnya, BI akan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat pengaturan kepada BI setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan," ujar Ramdan pada Jumat (5/6/2026).
Bank sentral memastikan akan terus mensinergikan bauran kebijakan dengan berbagai pemangku kepentingan dalam skala nasional. Langkah ini untuk memperkuat stabilitas perekonomian nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
>>> Kumpulan Soal Cerdas Cermat Pengetahuan Umum untuk SD, SMP, dan SMA
Dampak Positif bagi Sektor Riil
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun berpendapat bahwa penguatan peran bank sentral akan memberikan dampak domino positif terhadap kesejahteraan masyarakat melalui bergeliatnya sektor riil.
"Pertumbuhan yang berkualitas secara teoritikal adalah pertumbuhan yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan tetap dalam kerangka menjaga stabilitas sistem keuangan," kata Misbakhun.
Menurutnya, percepatan lapangan kerja yang diamanatkan konstitusi dijalankan lewat kolaborasi antara kebijakan fiskal dan moneter. Dorongan itu diharapkan memberikan akselerasi terhadap pencapaian pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.
Independensi BI Tetap Terjaga
Meskipun tugas bank sentral diperluas untuk mengoptimalkan sumber pertumbuhan ekonomi, legislatif memastikan langkah sinergis ini tidak mengintervensi otoritas independen BI.
"Kami tidak mengganggu independensi. Mandat baru itu dimiliki oleh Bank Indonesia dan kita memberikan penguatan terhadap peran pertumbuhan ekonomi," pungkas Misbakhun.
Update Terbaru
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kebakaran Hutan Chelan Hills Hanguskan 5.000 Hektare, Warga Dievakuasi
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







