DPR Tegaskan Revisi UU P2SK Tidak Intervensi Bank Indonesia
Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak memberikan wewenang untuk mengintervensi Bank Indonesia (BI).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa ketentuan evaluasi kinerja sebenarnya sudah ada dalam UU P2SK Nomor 4 Tahun 2023.
>>> Pemerintah Alihkan Daging Dam Jemaah Haji Indonesia ke Palestina
Perubahan terbaru hanya memperkuat aspek penilaian kelembagaan tanpa mengusik independensi bank sentral.
"Evaluasi BI itu sudah kita miliki di Undang-Undang P2SK yang lama. Kita memberikan penguatan hanya secara evaluasi kelembagaan.
Selain itu kita tidak melakukan apa-apa," ujar Misbakhun.
Penilaian parlemen menyasar performa institusi secara menyeluruh, bukan individu anggota dewan.
Tolok ukurnya adalah indikator kinerja utama (IKU) yang menjadi tanggung jawab Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, hingga para Deputi Gubernur.
"Evaluasi itu bukan evaluasi individu. Evaluasi secara kelembagaan," tegas Misbakhun.
Mekanisme ini tidak berbeda dengan aturan yang berlaku selama ini.
Perincian tugas dan rapat Dewan Gubernur BI diatur lebih detail agar capaian kinerja dapat diukur secara terstruktur dan objektif.
"Kalau kita tidak melakukan upaya seperti itu, mana bisa kita menilai apakah sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik, baik, atau kurang baik," kata Misbakhun.
>>> Lazada Indonesia Proyeksikan Lonjakan Permintaan Belanja Jelang Liburan
Terkait tindak lanjut hasil penilaian, Komisi XI hanya meneruskan laporan kepada pimpinan DPR RI. Otoritas pemanfaatan laporan sepenuhnya berada di bawah kendali pimpinan parlemen.
"Komisi XI mengevaluasi, kemudian kita laporkan kepada pimpinan DPR. Setelah itu bukan kewenangan kami lagi," ujar Misbakhun.
Parlemen juga menambahkan bahwa perluasan mandat bank sentral untuk menopang pertumbuhan ekonomi berkualitas tetap berjalan seiring fungsi utama menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Kita tidak mengganggu independensi. Instrumen apa yang digunakan, itu kita serahkan kepada Bank Indonesia," ujar Misbakhun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Federci Palit, mengonfirmasi bahwa hasil evaluasi tidak dapat menjadi dasar rekomendasi pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI.
Saat ditanya, ia menjawab singkat, "Enggak."
Proses penilaian oleh DPR digambarkan sebagai agenda rutin kelembagaan. Hasilnya diserahkan kepada Presiden dan DPR berdasarkan capaian kinerja.
"Evaluasi biasa saja. Dilaporkan ke Presiden, dilaporkan ke DPR.
>>> Tujuh Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final Polytron Indonesia Open 2026
Kita menilai berdasarkan kinerja," kata Dolfie.
Update Terbaru
Penonton Film Korea Melonjak 75 Persen pada Semester I
Minggu / 05-07-2026, 12:58 WIB
Cara Cek Saldo 3 Bansos PKH di Rekening BNI yang Cair Merata 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:50 WIB
Cara Optimalkan 9 Fitur Rahasia WhatsApp 2026 untuk Chat Aman dan Cepat
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Bripda Nopandri Ditemukan Tewas Usai Hilang saat Penggerebekan Narkoba
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Maroko Ancaman Serius bagi Prancis di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kunjungan PM Singapura, Polisi Atur Lalu Lintas di 8 Ruas Jalan Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Jadwal Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026
Minggu / 05-07-2026, 12:49 WIB
Kembang Api Meriahkan Langit New York Rayakan HUT ke-250 AS
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Ketum Viking: Terkejut dengan Rekrutan Anyar Persib, Notsuda dan Ragnar
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Harga HP Naik Terus, David Gadgetin Ungkap Waktu Terbaik Ganti Ponsel Baru
Minggu / 05-07-2026, 12:47 WIB
Brandon Woodruff Cedera Bahu Lagi, Brewers Kalah dari Diamondbacks
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
12 Drama Korea Baru Tayang Juli 2026 yang Wajib Masuk Daftar Tontonan
Minggu / 05-07-2026, 12:43 WIB
Penembakan di Westgate Glendale, Pelaku Masih Buron
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB
Kembang Api di BMO Stadium Meledak ke Arah Penonton, Evakuasi Dilakukan
Minggu / 05-07-2026, 12:42 WIB







