Prabowo Resmi Perkuat Kewenangan Danantara, Kebijakan Terbaru 2026
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memperluas cakupan kewenangan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026.
Regulasi tersebut merevisi aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 10 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas lembaga.
>>> Rasio Kredit Baru 32%, Himbara Dorong Konsolidasi Perbankan di 2026
Kewenangan Baru Danantara
Berdasarkan PP 19/2026, Danantara memiliki sejumlah kewenangan baru. Lembaga ini kini dapat mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
Danantara juga berwenang memberikan persetujuan atas penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN. Pendanaannya berasal dari hasil pengelolaan dividen.
Lembaga ini memiliki otoritas membentuk struktur holding investasi atau holding operasional baru. Danantara juga dapat memberikan restu terhadap usulan penghapusan buku dan penghapusan tagihan atas aset BUMN.
Selain itu, Danantara bisa menjalankan aktivitas finansial seperti memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan menjaminkan aset. Semua itu harus mendapat persetujuan langsung dari Presiden.
Danantara juga menyediakan penjaminan kepada entitas holding investasi setelah mendapat kesepakatan dari dewan pengawas. Lembaga ini melakukan pengesahan dan konsultasi rencana kerja serta anggaran tahunan holding kepada DPR.
Danantara menyusun pedoman kebijakan strategis di bidang akuntansi, keuangan, investasi, hingga pengadaan barang dan jasa.
Lembaga ini juga mengatur standar teknologi informasi, SDM, manajemen risiko, pengawasan internal, serta aspek hukum dan kepatuhan.
>>> Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Cek Rincian Harga Terbaru Juni 2026
Danantara mengelola dan menetapkan arah kebijakan untuk program CSR serta prinsip ESG. Kewenangan ini menunjukkan peran Danantara yang semakin sentral dalam ekosistem korporasi milik negara.
Update Terbaru
Marshall Milton A.N.C. Headphone Nirkabel On-Ear Diluncurkan di India
Kamis / 02-07-2026, 00:14 WIB
LG xboom Bounce dan xboom Grab by will.i.am Resmi Diluncurkan di India
Kamis / 02-07-2026, 00:14 WIB
Sony Hentikan Produksi Cakram Game PlayStation pada Januari 2028
Kamis / 02-07-2026, 00:14 WIB
WhatsApp Siapkan Langkah Keamanan untuk Fitur Username
Kamis / 02-07-2026, 00:14 WIB
5 Sepeda Kalcer Commuter Termurah 2026, Mulai Rp2 Jutaan untuk Ngantor dan Nongkrong
Kamis / 02-07-2026, 00:14 WIB
Perbedaan Sepatu Jalan dan Sepatu Lari, Jangan Salah Pakai agar Tak Cedera
Kamis / 02-07-2026, 00:11 WIB
6 Posisi Tempat Tidur Terbaik untuk Datangkan Rezeki Unlimited Menurut Feng Shui
Kamis / 02-07-2026, 00:11 WIB
Lipstik Matte Red-A Apakah Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Pengguna
Kamis / 02-07-2026, 00:11 WIB
Lebih dari Sekadar Tebing dan Sunset, Ini Cara Baru Menikmati Keindahan Uluwatu
Kamis / 02-07-2026, 00:10 WIB
Dicari KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Serahkan Diri
Kamis / 02-07-2026, 00:10 WIB
Kasir Pintar Hadir di IIFEX 2026 Surabaya, Dorong Digitalisasi UMKM Kuliner
Kamis / 02-07-2026, 00:10 WIB
Himbara Ditugaskan Restrukturisasi BUMN Karya, Skema Pembiayaan Baru Disiapkan
Kamis / 02-07-2026, 00:10 WIB
BPS Ungkap Pemicu Lonjakan Harga Bawang Putih Impor
Kamis / 02-07-2026, 00:10 WIB
9 Rekomendasi Lipstik Murah untuk Bibir Hitam, Mulai Rp20 Ribu
Kamis / 02-07-2026, 00:08 WIB






