Pajak 0% untuk DHE SDA yang Mengendap di Dalam Negeri Resmi Berlaku
Kebijakan awal ini menyasar empat sektor utama: pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Pemerintah kemudian menerbitkan PP 8/2025 sebagai perubahan pertama untuk memperketat kebijakan.
>>> Pembangunan Sekolah Rakyat Kulonprogo Dikebut, 1.200 Pekerja Resmi Dikerahkan 2026
Dalam aturan ini, sektor minyak dan gas (migas) tetap mengikuti aturan lama, yakni kewajiban retensi 30% dengan durasi minimal tiga bulan.
Namun, untuk sektor SDA di luar migas, aturan berubah drastis menjadi kewajiban penempatan 100% dengan durasi minimal 12 bulan.
Meskipun kewajiban retensi diperketat, pemerintah masih memberikan ruang fleksibilitas bagi eksportir dalam pemanfaatan dana tersebut.
Salah satu kelonggaran adalah kemudahan dalam proses konversi devisa ke rupiah untuk keperluan operasional.
Penyempurnaan Melalui Aturan Terbaru
Perubahan kedua muncul melalui PP 2/2026 yang mengatur bahwa pemasukan dan penyimpanan DHE SDA harus dilakukan melalui bank Himbara.
Selain itu, terdapat batasan maksimal konversi ke rupiah sebesar 50% dari total dana yang diparkir.
Namun, regulasi ini tetap mengenal pasal pengecualian bagi sektor pertambangan, baik migas maupun non-migas, yang memiliki perjanjian resiprokal.
Untuk kelompok ini, mereka diizinkan menempatkan 30% devisanya di bank non-Himbara dengan masa retensi tiga bulan.
PP 2/2026 telah ditandatangani sejak 26 Februari 2026, namun implementasi teknisnya baru dilaksanakan serentak mulai hari ini.
Pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan PP 21/2026 yang berfungsi sebagai pelengkap sekaligus penyempurna aturan main di lapangan.
PP 21/2026 memperluas cakupan pasal pengecualian mengenai kewajiban penempatan dana pada bank milik negara.
Pengecualian tersebut kini tidak hanya berlaku untuk negara dengan perjanjian resiprokal, melainkan mencakup seluruh negara yang memiliki kesepakatan bilateral.
>>> 5 Penyebab Ilmiah Muka Boros yang Jarang Disadari, Ternyata Mengejutkan!
Dengan perluasan ini, pemerintah berharap proses administrasi devisa dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi penguatan cadangan devisa.
Update Terbaru
3 Ikan Paling Buruk untuk Dimakan, Ada yang Digemari Warga RI
Kamis / 02-07-2026, 08:29 WIB
Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh Anak, Sidang Perdana 15 Juli
Kamis / 02-07-2026, 08:29 WIB
7 Sepatu Ortuseight All Black, Hitam Stylish dan Empuk untuk Jalan Santai hingga Lari
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
7 Lip Balm untuk Memerahkan Bibir Hitam, Bikin Bibir Tampak Cerah Merona
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Jadwal Puasa Sunah Juli 2026: Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh, Lengkap Niat
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Pemerintah Target Jalan Tol Beroperasi 2.383 Km pada 2027, Japek II Selatan Prioritas
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Penghapusan Pajak JHT Masuk Kajian, Keputusan di Tangan Menkeu Purbaya
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Said Didu Tanggapi Sorotan Bloomberg soal Vonis Nadiem: Jangan Samakan dengan Tom Lembong
Kamis / 02-07-2026, 08:25 WIB
Warga Protes Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Pati, Pemdes Buka Alasan
Kamis / 02-07-2026, 08:25 WIB
Citizen Luncurkan Jam Tangan Spider-Man dengan Dial Komik yang Bercahaya di Gelap
Kamis / 02-07-2026, 08:25 WIB
Ramalan Zodiak 2 Juli: Capricorn Terima Kritikan, Pisces Lebih Bijaksana
Kamis / 02-07-2026, 08:21 WIB
Aksi Spontan Putri Thailand saat Dampingi Raja Rama X di Paris Jadi Sorotan
Kamis / 02-07-2026, 08:21 WIB
Indodax Soroti Peran AI di Tengah Maraknya Peretasan Aset Kripto
Kamis / 02-07-2026, 08:21 WIB
Utah Mammoth Rekrut Anders Lee dengan Kontrak Tiga Tahun
Kamis / 02-07-2026, 08:01 WIB






