Kemendag Terbitkan Aturan Baru Ekspor Sawit, Batu Bara, dan Paduan Besi Lewat DSI
Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis mekanisme baru untuk ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Kebijakan ini akan dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Regulasi tersebut mencakup komoditas kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Penerapannya dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.
>>> Harga Emas Berjangka AS Merosot ke Level US$ 4.286
Ketentuan ini tertuang dalam tiga peraturan menteri perdagangan.
Yakni Permendag Nomor 15 Tahun 2026 untuk batu bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 untuk kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 untuk paduan besi.
Masa Transisi Ekspor Sawit
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Bayu Wicaksono Putro menyatakan penataan ekspor sawit meliputi berbagai produk turunan.
Mulai dari crude palm oil, refined bleached deodorized palm oil, hingga used cooking oil dan residu.
Pemerintah menetapkan masa transisi pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Eksportir yang telah memiliki Persetujuan Ekspor (PE) tetap dapat mengirim barang hingga batas waktu tersebut.
"Misalnya PE diterbitkan Oktober, seharusnya berlaku 6 bulan.
Namun berdasarkan ketentuan saat ini, masa berlakunya dibatasi paling lama hingga 31 Desember 2026," ujar Bayu dalam sosialisasi daring, Selasa (9/6/2026).
Selama masa transisi, pelaku usaha wajib menyetorkan laporan ekspor, dokumen kelengkapan, dan data pendukung kepada DSI. Per 1 Januari 2027, ekspor sawit sepenuhnya hanya bisa dilakukan melalui DSI.
Tata Kelola Ekspor Batu Bara dan Paduan Besi
Kemendag juga memberlakukan tata kelola baru untuk ekspor batu bara melalui Permendag Nomor 15 Tahun 2026.
>>> Harga Minyak Dunia Anjlok Tiga Persen ke Level Terendah Tujuh Pekan
Aturan ini mengikat delapan pos tarif dari kelompok HS 2701, HS 2702, dan HS 2703.
Update Terbaru
Kobaran Api Meluas di TPA Jatiwaringin, Warga Mengungsi
Kamis / 02-07-2026, 08:36 WIB
Kenali ABCDE, Gejala Awal Kanker Kulit Paling Berbahaya
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Cara Mudah Buat 4 Digit Username Key WhatsApp untuk Keamanan Ekstra
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Dokter Tifa Jalani Sidang Ijazah Jokowi dan Ujian Disertasi UI Beruntun
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Teknologi dan AI Dongkrak UMKM, DANA Beri Penghargaan 35 Pemenang SisBerdaya 2026
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Samsung Beri Sinyal Galaxy Z Fold8 dan Z Flip8 Meluncur 22 Juli, Fold8 Ultra Ikut Debut
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
Kepala Keamanan AS Berjoget Gembira Usai Timnas Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 08:35 WIB
3 Ikan Paling Buruk untuk Dimakan, Ada yang Digemari Warga RI
Kamis / 02-07-2026, 08:29 WIB
Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh Anak, Sidang Perdana 15 Juli
Kamis / 02-07-2026, 08:29 WIB
7 Sepatu Ortuseight All Black, Hitam Stylish dan Empuk untuk Jalan Santai hingga Lari
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
7 Lip Balm untuk Memerahkan Bibir Hitam, Bikin Bibir Tampak Cerah Merona
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Jadwal Puasa Sunah Juli 2026: Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh, Lengkap Niat
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Pemerintah Target Jalan Tol Beroperasi 2.383 Km pada 2027, Japek II Selatan Prioritas
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Penghapusan Pajak JHT Masuk Kajian, Keputusan di Tangan Menkeu Purbaya
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB






