Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administratif untuk pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menyemarakkan HUT Kota Jakarta ke-499. Regulasi yang mendasarinya adalah Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
>>> SDCI Ingatkan Pengemudi Tidak Sembarangan Berhenti di Pinggir Jalan
Penghapusan sanksi berlaku untuk dua jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sanksi yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB atau BBNKB dapat melunasi pokok pajak tanpa tambahan bunga. Mekanisme ini berjalan otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.
"Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.
Syarat Perpanjangan STNK
Untuk perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi.
>>> Suzuki XL7 Alpha Hybrid Dilengkapi Fitur Kamera Pemantau untuk Defensive Driving
Jika pengurusan diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa resmi. Identitas pemilik harus sesuai dengan data kendaraan perorangan.
Perpanjangan STNK 5 tahunan memiliki ketentuan tambahan.
Pemilik diwajibkan membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik karena melibatkan pergantian pelat nomor dan lembar STNK baru.
Dokumen yang dibawa meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik dan fotokopinya.
>>> Aprilia Racing Resmi Gandeng Monster Energy sebagai Sponsor Utama MotoGP
Surat kuasa juga diperlukan jika pemilik berhalangan hadir.
Update Terbaru
Philadelphia 76ers Dapatkan Jaylen Brown dari Boston Celtics
Kamis / 02-07-2026, 06:35 WIB
Belgium Bangkit Dramatis, Kalahkan Senegal 3-2 di Perpanjangan Waktu
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
Roberto Martinez Bela Cristiano Ronaldo Jelang Lawan Kroasia
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
Poki Games: Daftar Game Trending Juli 2026, Mainkan Sekarang Gratis!
Kamis / 02-07-2026, 06:30 WIB
CrazyGames Tembus 35 Juta Pengguna, Luncurkan Fitur Multiplayer Baru
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Android 17 QPR1 Beta 6 Hadir dengan Pencapaian Stabilitas Platform
Kamis / 02-07-2026, 06:29 WIB
Boulder Strip Raup Laba Lebih Besar dari Las Vegas Strip Meski Pendapatan Minim
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Station Casinos Rayakan 50 Tahun, Karyawan Era 1970-an Masih Bertahan
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Harry Styles Bergembira atas Kemenangan Inggris di Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Trump Bercanda soal 'Threesome' dengan Putra-Putranya di Acara Publik
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Rekaman Penangkapan Pendaki Empire State Building Dirilis Polisi
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Tetangga Zaire Wade Lapor 911 karena Dengar Teriakan dan Hentakan Keras
Kamis / 02-07-2026, 06:25 WIB
Link Live Streaming Amerika Serikat vs Bosnia di Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 06:25 WIB
Kiper RD Kongo Lionel Mpasi Curi Perhatian saat Disingkirkan Inggris
Kamis / 02-07-2026, 06:25 WIB






