Polri Tetapkan Masa Berlaku SIM Berdasarkan Tanggal Penerbitan
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Ketentuan ini tidak lagi menggunakan tanggal lahir pemilik kendaraan sebagai patokan.
>>> Raffi Ahmad Miliki Rolls-Royce Phantom Rp18 Miliar, Pajaknya Fantastis
Aturan tersebut berlaku untuk SIM perseorangan maupun SIM umum di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum dan Konsekuensi Keterlambatan
Regulasi ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang dokumen berkendara.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan dasar hukum skema penghitungan masa aktif SIM pada Minggu (24/5/2026).
Ia menyebutkan bahwa sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 1, SIM berlaku lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan.
SIM dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
>>> BYD M6 DM Tantang Chery Tiggo 8 CSH di Pasar PHEV Indonesia
Pengendara yang terlambat memperpanjang hingga melewati masa aktif diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.
Layanan Perpanjangan dan Tarif
Masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan melalui Satpas, SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas Polri dengan memenuhi persyaratan administrasi.
Kebijakan tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Besaran biaya pokok perpanjangan bervariasi mulai dari Rp30.000 hingga Rp80.000.
Biaya tersebut belum mencakup tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi di lokasi pelayanan.
>>> Rekaman Baru Ungkap Kobaran Api Ferrari di Quebec yang Picu Tuntutan Rp334 Miliar
Berikut daftar tarif perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Update Terbaru
Los Angeles Lakers Bangun Ulang Skuad di Sekitar Luka Doncic dengan Beberapa Perekrutan
Kamis / 02-07-2026, 01:30 WIB
ICE Bebaskan Biarawati Nigeria yang Ditahan Saat Berjalan ke Gereja di Texas
Kamis / 02-07-2026, 01:30 WIB
Toronto Raptors Resmi Perpanjang Kontrak Alijah Martin Dua Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:30 WIB
St. Louis Blues Resmi Rekrut Ross Johnston Kontrak Tiga Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:29 WIB
15 Fitur Tersembunyi Google Maps yang Jarang Diketahui Pengguna
Kamis / 02-07-2026, 01:29 WIB
Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Juli 2026, Klaim Skin dan Diamond Gratis
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Web Top Up Diamond Free Fire Termurah dan Aman, Ada Diskon?
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
7 Aplikasi AI Penghasil Uang 2026, Terbukti Bayar ke DANA dan Gopay
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Mint Mobile Tawarkan Paket Unlimited Rp15/Bulan, Incar Pelanggan T-Mobile
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Indonesia Nonaktifkan 4,8 Juta Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Euforia Suporter Meksiko Rayakan Kemenangan Piala Dunia di LA dan Mexico City
Kamis / 02-07-2026, 01:28 WIB
Indonesia Targetkan Netralitas Degradasi Lahan 12,3 Juta Hektare pada 2030
Kamis / 02-07-2026, 01:26 WIB
Panduan Mengoperasikan Jalur Logistik Ramah Lingkungan di China Sepanjang 2026
Kamis / 02-07-2026, 01:26 WIB
Melania Trump Raup Rp170 Miliar dari Film Dokumenter Amazon
Kamis / 02-07-2026, 01:25 WIB






