Bapenda Jabar Luncurkan Layanan Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan inovasi pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp. Layanan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
Inovasi ini ditujukan untuk mempercepat transformasi digital dan menghemat waktu wajib pajak. Masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat.
>>> Tak Perlu ke Bali, Trans Luxury Hotel Surabaya Punya Beach Club Keren!
Sistem baru tersebut terintegrasi langsung dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb. Warga dapat mengakses layanan melalui nomor resmi 0811-2230-1818.
Melalui nomor tersebut, masyarakat bisa menggunakan fitur yang terhubung dengan 'Sapa Warga'. Fitur ini memungkinkan pengecekan data kendaraan hingga mendapatkan kode pembayaran dalam hitungan menit.
Cara Menggunakan Layanan
Proses transaksi dimulai dengan mengirim pesan sapaan ke nomor WhatsApp Bapenda. Selanjutnya, pilih menu 'Bayar Pajak Kendaraan' dan masukkan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan.
Setelah data terverifikasi, sistem otomatis menampilkan rincian tagihan beserta kode bayar. Pembayaran dapat diselesaikan melalui ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, atau dompet digital.
>>> PLN Pulihkan Total Aliran Listrik di Provinsi Riau
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa pengembangan sistem ini didasari oleh mobilitas tinggi masyarakat modern. Tujuannya agar kesadaran membayar pajak tidak terhambat jarak dan waktu.
"Kami bersyukur bahwa mulai 1 Mei 2026, warga Jawa Barat dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor melalui Chatbot WhatsApp Bapenda Jabar.
Layanan ini kami hadirkan dengan tujuan menjadikan prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan," ujar Asep.
Wajib pajak yang telah menyelesaikan pembayaran akan menerima bukti elektronik berupa Surat Keterangan Pajak Daerah dalam format PDF.
>>> 5 Makanan Ini Diam-Diam Bikin Kolesterol Naik Menurut Ahli Gizi
Dokumen digital tersebut dapat disimpan atau dicetak sebagai tanda bukti sah bahwa kewajiban perpajakan kendaraan telah terpenuhi.
Update Terbaru
Trump Bercanda soal 'Threesome' dengan Putra-Putranya di Acara Publik
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Rekaman Penangkapan Pendaki Empire State Building Dirilis Polisi
Kamis / 02-07-2026, 06:28 WIB
Tetangga Zaire Wade Lapor 911 karena Dengar Teriakan dan Hentakan Keras
Kamis / 02-07-2026, 06:25 WIB
Link Live Streaming Amerika Serikat vs Bosnia di Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 06:25 WIB
Kiper RD Kongo Lionel Mpasi Curi Perhatian saat Disingkirkan Inggris
Kamis / 02-07-2026, 06:25 WIB
FBI Beri Klarifikasi Soal Keaslian Surat Tebusan Nancy Guthrie
Kamis / 02-07-2026, 06:22 WIB
Rekor Gila Harry Kane: Lampaui Koleksi Gol Pele di Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 06:22 WIB
Inggris Hadapi Meksiko di 16 Besar, Tuchel Khawatirkan Oksigen Tipis Azteca
Kamis / 02-07-2026, 06:21 WIB
Kartel Narkoba Generasi Baru Meksiko Makin Menggila dan Militeristik
Kamis / 02-07-2026, 06:21 WIB
Hasil Piala Dunia: Comeback Gol Penalti VAR, Belgia Lolos ke 16 Besar
Kamis / 02-07-2026, 06:21 WIB
Zulkarnain Rela Nyicil Land Cruiser Demi Jabatan Sekda Kuansing
Kamis / 02-07-2026, 06:21 WIB
7 Karakter Orang yang Perlu Mendengarkan Musik agar Fokus Kerja
Kamis / 02-07-2026, 06:21 WIB
Penjualan Nissan Z dan Leaf Anjlok, Crossover Selamatkan Q2
Kamis / 02-07-2026, 06:20 WIB
Netanyahu Berkelakar Turun Berat Badan Selama Perang Gaza, Oposisi Murka
Kamis / 02-07-2026, 06:20 WIB






