Mantan Pegawai NCS Singapura Dipenjara karena Hapus 180 Server Virtual
Jumat / 19-06-2026, 03:13 WIB
Mantan pegawai NCS Singapura, Kandula Nagaraju, dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menghapus 180 server virtual. Kerugian mencapai Rp11 miliar.






