Pengendara Nekat Melawan Arus Hadapi Sanksi Denda dan Pidana Kurungan
Selasa / 16-06-2026, 00:14 WIB
Aksi melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga berujung pada sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda Rp500.000 berdasarkan UU LLAJ.






