DKI Beri Keringanan Pajak 50 Persen untuk Jasa Kesenian dan Hiburan
Minggu / 21-06-2026, 13:40 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan tontonan nasional. Insentif ini diharapkan mendorong produksi film dan menjadikan Jakarta sebagai kota sinema.







