Kepolisian Resor Kediri Kota menetapkan seorang perempuan lanjut usia berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang berujung kematian balita.

Perempuan berusia 64 tahun itu diduga melakukan penganiayaan terhadap cucunya sendiri, seorang anak berusia empat tahun yang kemudian meninggal dunia.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti


Kepala Polres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Dalam penjelasan resminya, polisi mengacu pada keterangan saksi serta hasil visum medis sebagai dasar penanganan perkara.

Kronologi Kejadian di Dalam Rumah

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 15 April 2026 di wilayah Kelurahan Ngronggo.

Awalnya, tersangka meminta tiga cucunya untuk makan dan beristirahat siang. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan oleh anak-anak itu.

  • Tersangka memukul cucunya menggunakan kayu
  • Korban berinisial MA juga mengalami cubitan di bagian pipi
  • Korban kembali dipukul menggunakan pipa saat berada di dapur

Tindakan tersebut diduga dipicu karena pelaku menganggap korban tidak patuh.

Korban Ditemukan Tak Bernyawa

Ibu korban yang pulang ke rumah mendapati anaknya berada di dapur dalam kondisi tertidur. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, korban diketahui telah meninggal dunia.

Kejadian itu segera dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Luka Berat dan Barang Bukti Disita