Surat Viral soal Non ASN Jadi CPNS, Kemenkes Tegaskan Tidak Ada Pengangkatan Tanpa Seleksi
sekolah-MarandaP-
Kesempatan yang Sama bagi Warga Negara
- Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi ASN.
- Peserta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 37 yang menegaskan prinsip keterbukaan dalam rekrutmen aparatur negara.
Larangan Mengangkat Non ASN ke Jabatan ASN
- Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperbolehkan mengangkat pegawai Non ASN langsung ke jabatan ASN.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Larangan tersebut ditegaskan dalam Pasal 65 Undang-Undang ASN.
Seleksi Nasional Tetap Menjadi Jalur Resmi
Kementerian Kesehatan memastikan setiap proses rekrutmen ASN di lingkungannya tetap mengikuti mekanisme nasional yang ditetapkan pemerintah.
Seluruh tahapan pengangkatan CPNS maupun ASN lainnya harus melalui prosedur resmi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Aji Muhawarman menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan yang memungkinkan pengangkatan tenaga kesehatan menjadi CPNS di luar proses seleksi nasional.
Pendataan Non ASN yang dilakukan pemerintah hanya bertujuan memetakan kondisi tenaga honorer untuk menjadi dasar penyusunan kebijakan kepegawaian di masa mendatang.
Dengan demikian, surat yang beredar memang berasal dari Kementerian Kesehatan, namun penafsirannya di masyarakat berkembang tidak sesuai dengan maksud sebenarnya.