Alih Status Non ASN Jadi CPNS 2026 Mulai Disiapkan, Kemenkes Lakukan Pendataan Tenaga Kesehatan
seragam baru ASN 2026--
Pemerintah mulai menyiapkan langkah lanjutan dalam penataan status kepegawaian di lingkungan instansi negara. Salah satu rencana yang tengah dibahas adalah pengalihan status pegawai Non ASN menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah untuk merapikan sistem kepegawaian sekaligus memberi kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi.
Kemenkes Mulai Inventarisasi Tenaga Medis dan Nakes
Kementerian Kesehatan termasuk instansi yang lebih dulu menindaklanjuti rencana tersebut. Melalui surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026, setiap unit kerja diminta segera menyampaikan daftar pegawai Non ASN yang bekerja di sektor kesehatan.
Pendataan tersebut mencakup tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang berstatus kontrak serta mitra kerja di lingkungan Kemenkes.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemetaan awal tenaga yang berpotensi diusulkan dalam program pengalihan status kepegawaian tersebut.
Syarat Masa Kerja Minimal Enam Bulan
Dalam penjelasan surat tersebut, terdapat ketentuan khusus bagi tenaga kesehatan yang dapat diajukan. Salah satu syarat utama adalah masa kontrak kerja minimal enam bulan.
- Tenaga kesehatan berstatus Non ASN
- Memiliki kontrak kerja aktif
- Masa kontrak minimal enam bulan per 1 April 2026
Ketentuan ini menjadi dasar awal bagi unit kerja dalam menyusun daftar usulan tenaga kesehatan yang akan didata oleh Kementerian Kesehatan.
Skema Seleksi Masih Disusun Pemerintah
Meski rencana pengalihan status ini membawa harapan bagi banyak tenaga honorer, mekanisme teknisnya masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah pusat.
Sejumlah pertanyaan muncul terkait model seleksi yang nantinya akan diterapkan dalam proses tersebut.
- Apakah rekrutmen tetap menggunakan seleksi terbuka seperti penerimaan CPNS sebelumnya
- Apakah peserta wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang
- Apakah tersedia kebijakan afirmasi bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja
Pemerintah disebut masih menyusun aturan teknis agar proses penataan ini dapat berjalan transparan serta tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem birokrasi.
Baca juga: Agama dan Biodata Baskara Mahendra Aktor yang Diisukan Dekat dengan DJ Alyssa Cordes