Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Ini Komponen yang Dibayarkan PT Taspen
uang--
Pemerintah menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai jadwal pencairan serta komponen penghasilan yang akan diterima para pensiunan.
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 pensiunan tetap dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun aparatur sipil negara.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung sekitar Juni 2026. Besaran yang diterima pensiunan diperkirakan setara dengan jumlah penghasilan pada bulan Mei tahun yang sama.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu kebutuhan para pensiunan menjelang tahun ajaran baru.
Besaran Gaji Mengacu Aturan Sebelumnya
PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan pada 2026 tidak mengalami penyesuaian. Hal ini karena belum terdapat regulasi baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan bagi pensiunan PNS.
Dalam penjelasan melalui kanal media sosial resminya, PT Taspen menyampaikan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji belum dapat dipastikan sebelum adanya aturan resmi dari pemerintah.
Dengan kondisi tersebut, besaran gaji pokok pensiunan yang digunakan sebagai dasar perhitungan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.