Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disorot, Forum Guru Banten Sebut Pendapatan Lebih Rendah dari Honorer

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disorot, Forum Guru Banten Sebut Pendapatan Lebih Rendah dari Honorer

sekolah-jarmoluk jarmoluk-

Nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian dalam pembahasan di DPR RI. Sejumlah perwakilan guru menyampaikan keluhan mengenai kondisi kesejahteraan yang dinilai belum membaik meski status mereka telah berubah dari tenaga honorer.

Persoalan tersebut disampaikan Forum Guru Banten (FGB) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi X DPR RI. Forum ini menilai skema pengupahan yang berlaku saat ini justru membuat sebagian guru menerima pendapatan lebih rendah dibandingkan ketika masih berstatus honorer.

Upah Guru PPPK Paruh Waktu Dinilai Tidak Layak



Wakil Ketua FGB Bidang Hukum dan Perlindungan, Agus Rahmat Muliawan, menjelaskan bahwa temuan di sejumlah daerah menunjukkan adanya penurunan penghasilan setelah guru diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Dalam penjelasannya di hadapan anggota Komisi X DPR RI pada Selasa, 7 April 2026, Agus menyebut kondisi tersebut sangat memprihatinkan.

"Mengenai standar upah minimum guru P3K paruh waktu ini sangat memprihatinkan sekali, karena di pemerintah daerah itu ternyata yang kami cermati adalah upah P3K paruh waktu itu malahan saat ini berada di bawah upah ketika mereka menjadi honorer," ujar Agus Rahmat Muliawan.


Selain gaji bulanan, FGB juga menyoroti besaran Tunjangan Hari Raya yang diterima guru PPPK paruh waktu. Berdasarkan laporan yang diterima organisasi tersebut, nilai THR yang diberikan tidak setara dengan gaji pokok.

"Teman-teman P3K paruh waktu ini menyampaikan kepada kami bahwa THR pun tidak mencapai gaji pokok yang mereka dapatkan," kata Agus.

Guru Mengaku Takut Menyampaikan Keluhan

FGB juga mengungkapkan adanya tekanan psikologis yang dirasakan sejumlah guru PPPK di daerah. Banyak di antara mereka memilih tidak menyampaikan keluhan secara terbuka karena khawatir terhadap konsekuensi administratif.

Menurut Agus, kekhawatiran tersebut berkaitan dengan ancaman pemutusan kontrak maupun mutasi apabila guru dianggap terlalu vokal menyampaikan kritik.

"Banyaknya rasa kekhawatiran, ketakutan di daerah itu ketika bersuara, ketika bergerak sedikit saja ancamannya sudah pemutusan kontrak atau dimutasikan. Itulah yang kami rasakan," ujarnya.

Baca juga: Profil Rahma Anak Prof. Dr. H. Syarif, S.Ag., MA Rektor IAIN Pontianak yang Viral di TikTok: Umur, Agama dan IG


Berita Lainnya