Samsat Soekarno-Hatta Bandung Dinonaktifkan, Ini Profil Ida Hamidah

Samsat Soekarno-Hatta Bandung Dinonaktifkan, Ini Profil Ida Hamidah

Ida-Instagram-

Nama Ida Hamidah menjadi perhatian publik setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah penonaktifan sementara terhadapnya dari jabatan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Kebijakan itu muncul setelah muncul keluhan warga di media sosial terkait pelayanan pembayaran pajak kendaraan tahunan di kantor Samsat tersebut.



Sejumlah warga mengaku tidak mendapatkan layanan ketika hendak membayar pajak karena tidak membawa KTP pemilik pertama kendaraan.

Keluhan Warga Picu Evaluasi Pelayanan Samsat

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa masyarakat tetap berhak dilayani meskipun tidak membawa identitas pemilik awal kendaraan.

Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mengatur bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama.


Namun dalam praktiknya, aturan tersebut diduga belum berjalan optimal di lapangan sehingga memicu keluhan dari masyarakat.

Menanggapi laporan tersebut, Dedi memutuskan menonaktifkan sementara Ida Hamidah pada Senin, 6 April 2026.

Langkah itu disebut sebagai bagian dari evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Samsat di wilayah Jawa Barat.

Dedi Mulyadi Ingatkan Petugas Samsat

Dedi juga mengingatkan seluruh jajaran petugas Samsat agar menjalankan aturan yang telah ditetapkan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung tanpa hambatan.

Ia menilai laporan masyarakat melalui media sosial dapat menjadi masukan penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah.

Baca juga: Doni Salmanan Diduga Muncul di Mal Bandung Bersama Dinan Fajrina, Status Kebebasan Belum Terkonfirmasi


Berita Lainnya