Tampang Yogi Boneng Viral Usai Ditangkap Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Pemilik Hajatan di Purwakarta

Tampang Yogi Boneng Viral Usai Ditangkap Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Pemilik Hajatan di Purwakarta

polisi-WikimediaImages/pixabay-

Baca juga: Gunung Bromo Ditutup Sementara 6–12 April 2026 untuk Pemulihan Ekosistem

Residivis Kasus Pencurian

Polisi juga mengungkap bahwa Yogi merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.



Ia pernah divonis tiga tahun penjara pada 2017 dalam perkara pencurian dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Atas dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian tersebut, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Usai penangkapan, foto wajah Yogi Boneng pun beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.



Berita Lainnya