MK Putuskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Mengaudit Kerugian Negara
hakim-pixabay-
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah menilai frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 dan 604, tidak berdiri sendiri.
Frasa tersebut memiliki makna yang sama dengan ketentuan serupa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Mahkamah mengakui adanya perdebatan mengenai tafsir frasa “merugikan keuangan negara”. Namun persoalan tersebut dinilai bukan berkaitan dengan konstitusionalitas norma.
Menurut MK, perbedaan penafsiran tersebut berada dalam ranah kebijakan hukum atau legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Atas dasar itu, MK memutuskan menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan para pemohon.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan.