Gaji Karyawan Swasta Tidak Dipotong Meski WFH, Ini Ketentuan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026

Gaji Karyawan Swasta Tidak Dipotong Meski WFH, Ini Ketentuan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026

uang--

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan skema kerja Work From Home (WFH) tidak memengaruhi besaran gaji yang diterima pekerja. Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Kebijakan ini menjadi respons pemerintah terhadap kebutuhan efisiensi energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi hak pekerja.

WFH Diterapkan Satu Hari dalam Seminggu



Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD dianjurkan menerapkan sistem kerja dari rumah selama satu hari kerja dalam satu minggu.

Penerapan kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi konsumsi energi di lingkungan kerja sekaligus memanfaatkan teknologi digital yang semakin berkembang.

Gaji dan Tunjangan Tetap Dibayarkan

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan tugas dari rumah tetap berhak menerima seluruh komponen penghasilan seperti biasa.


Dalam penjelasan tertulis dinyatakan bahwa “upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan”.

Artinya, perusahaan tidak diperkenankan mengurangi gaji pokok maupun tunjangan tetap hanya karena karyawan bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan.

Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan

Kementerian Ketenagakerjaan juga memastikan bahwa pelaksanaan WFH tidak memengaruhi hak cuti pekerja.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah tidak dihitung sebagai pengurangan cuti tahunan yang menjadi hak karyawan.

Dengan demikian, pekerja tetap memperoleh hak istirahat tahunan sebagaimana ketentuan yang berlaku di perusahaan masing-masing.

Karyawan Tetap Wajib Menjaga Kinerja

Meskipun bekerja dari rumah, pekerja tetap berkewajiban menjalankan tugas profesionalnya secara penuh.

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa pekerja yang menjalankan WFH harus tetap melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Perusahaan di sisi lain diminta melakukan pengawasan agar produktivitas, kualitas layanan, serta kinerja organisasi tetap terjaga.

Baca juga: Terima Kasih, Soeharto di Trailer Dilan ITB 1997 Picu Perdebatan Publik


Berita Lainnya