MK Putuskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Mengaudit Kerugian Negara
hakim-pixabay-
MK Putuskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Mengaudit Kerugian Negara
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kewenangan untuk mengaudit sekaligus menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang independen.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 oleh sembilan hakim konstitusi.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Permohonan Uji Materi Mahasiswa
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.
Pemohon menilai frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum karena tidak secara eksplisit menunjuk institusi yang berwenang menghitung kerugian negara.
Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda dalam praktik penegakan hukum.
Kerugian Negara Diminta Dinilai Hakim
Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta agar penetapan kerugian negara didasarkan pada alat bukti yang sah dan dinilai langsung oleh hakim dalam proses peradilan pidana.
Mereka berpendapat pembuktian kerugian negara tidak seharusnya bersifat eksklusif atau hanya bergantung pada hasil audit lembaga tertentu.
Baca juga: Gaji Karyawan Swasta Tidak Dipotong Meski WFH, Ini Ketentuan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026