WFH Setiap Jumat Mulai April 2026, ASN Wajib Lapor Kinerja Bulanan ke Atasan
Pemerintah menetapkan penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberi ruang kerja fleksibel melalui skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan mengatur kombinasi kerja dari kantor serta dari rumah bagi pegawai negeri.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Pola Kerja Baru ASN
Melalui aturan tersebut, ASN menjalani empat hari kerja dari kantor atau work from office (WFO) pada Senin hingga Kamis.
Sementara pada hari Jumat, pegawai diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dari rumah.
Pemerintah menegaskan fleksibilitas lokasi kerja ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kinerja aparatur.
Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa keberhasilan pola kerja ini diukur dari capaian kinerja, bukan dari lokasi pegawai menjalankan tugas.
"Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja," ujar Rini dalam konferensi pers daring.
Pengawasan dan Disiplin Diperketat
Pemerintah meminta pimpinan instansi serta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Rini, skema WFH tidak boleh dipahami sebagai pelonggaran disiplin kerja bagi ASN.
"Untuk seluruh ASN, evaluasi kinerja akan terus diperkuat. Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN. Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat," jelasnya.
ASN Wajib Laporan Kinerja
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif, pemerintah mewajibkan penggunaan sistem informasi digital dalam pelaporan aktivitas kerja dan kehadiran pegawai.
Sistem tersebut memungkinkan instansi pemerintah memantau produktivitas ASN secara objektif dan berkala.
Selain itu, setiap instansi diwajibkan melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja organisasi serta kualitas pelayanan publik.
Hasil evaluasi tersebut harus dilaporkan kepada Menteri PANRB, serta kepada Menteri Dalam Negeri bagi pemerintah daerah.
Laporan evaluasi tersebut wajib disampaikan paling lambat tanggal 4 pada bulan berikutnya.
Baca juga: Bo Lueders Sakit Apa? Benarkah Overdosis? Berikut Kronologi Kematian Gitaris Band Harm’s Way
Update Terbaru
Liga Pro Arab Saudi Rilis Nominasi Pemain Terbaik Musim 2025-2026
Jumat / 22-05-2026, 03:33 WIB
KV Mechelen Tahan Imbang Club Brugge 2-2 di Playoff Liga Belgia
Jumat / 22-05-2026, 03:33 WIB
Al-Nassr Juara Liga Arab Saudi Usai Tekuk Damac 4-1
Jumat / 22-05-2026, 03:28 WIB
Audi Akhirnya Hadirkan Digital Matrix Headlights di Amerika Setelah 13 Tahun
Jumat / 22-05-2026, 03:18 WIB
Aplikasi Game Penghasil Uang Marak Beroperasi Jelang Pertengahan 2026
Jumat / 22-05-2026, 03:10 WIB
FC Copenhagen Kalahkan Brondby IF 3-1 di Babak Tambahan
Jumat / 22-05-2026, 02:53 WIB
Surabaya Samator Bungkam Jakarta Garuda Jaya 3-0 di Proliga 2026
Jumat / 22-05-2026, 02:53 WIB
Thomas Tuchel Coret Harry Maguire dari Skuad Piala Dunia 2026
Jumat / 22-05-2026, 02:53 WIB
Julián Quiñones Cetak Hattrick dan Amankan Gelar Top Skor Arab Saudi
Jumat / 22-05-2026, 02:48 WIB
FC Copenhagen Kalahkan Brondby IF dalam Derby Copenhagen
Jumat / 22-05-2026, 02:43 WIB
Elfsborg Gagal Geser Posisi Kedua Usai Ditahan Imbang Mjallby
Jumat / 22-05-2026, 02:43 WIB
Julián Quiñones Cetak Hattrick dan Raih Gelar Top Skor Liga Arab Saudi
Jumat / 22-05-2026, 02:43 WIB
Honda Integra Type R DC2 dengan Kilometer Rendah Dilelang di Inggris
Jumat / 22-05-2026, 02:33 WIB
Skenario Langka: Sembilan Klub Liga Inggris Bisa Lolos ke Eropa Musim Depan
Jumat / 22-05-2026, 02:28 WIB






