close ads x

Terjerat Dugaan Pungli Rp995 Juta, Kades Mulyodadi Wonoayu Ditahan Kejari Sidoarjo

Terjerat Dugaan Pungli Rp995 Juta, Kades Mulyodadi Wonoayu Ditahan Kejari Sidoarjo

Kades-Instagram-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Slamet Priyanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pungutan liar terhadap pengembang perumahan.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi di kantor Kejari Sidoarjo, Senin (30/3/2026).



Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, menjelaskan bahwa tersangka dengan inisial SP langsung dititipkan ke Lapas Sidoarjo usai proses pemeriksaan selesai.

“Tersangka inisial SP hari ini juga langsung kami tahan di Lapas Sidoarjo,” ujar Sigit dalam keterangan pers yang turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu.

Pungutan Terkait Pengurusan Dokumen Tanah

Penyidik menemukan dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan tersangka terhadap PT Duta Yunior Manunggal (DYM), perusahaan pengembang perumahan.


Pungutan tersebut berkaitan dengan pengurusan sejumlah dokumen administrasi tanah, di antaranya surat keterangan ahli waris hingga surat kehilangan Surat Keputusan Gubernur.

Lahan yang berkaitan dengan proses administrasi tersebut memiliki luas sekitar lima hektare.

Uang Diminta Bertahap Sejak 2023

Berdasarkan hasil penyidikan, permintaan uang kepada pihak pengembang diduga berlangsung sejak tahun 2023.

  • Permintaan uang dilakukan sebanyak empat kali
  • Sebagian dana ditransfer melalui rekening
  • Sebagian lain diberikan dalam bentuk cek
  • Total uang yang diterima mencapai Rp995 juta

Penyidik menyebut praktik pungutan dilakukan secara bertahap hingga nilai keseluruhan hampir mencapai satu miliar rupiah.

Baca juga: Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Penulis Panji Sukma yang Viral di Media Sosial

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya