Terjerat Dugaan Pungli Rp995 Juta, Kades Mulyodadi Wonoayu Ditahan Kejari Sidoarjo
Kades-Instagram-
Penyidikan Masih Berlanjut
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, serta Pasal 12 huruf e.
Kejari Sidoarjo menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melihat perkembangan penyidikan selanjutnya,” kata Sigit.