Harga Emas Antam 31 Maret 2026 Naik Rp 30.000 per Gram
Selasa
31-03-2026 /
11:46 WIB
Emas Antam--
Pajak Pembelian Emas
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Pajak tersebut dipungut sebagai PPh Pasal 22 dan setiap transaksi disertai bukti potong sebagai dasar pelaporan.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen untuk penjual tanpa NPWP
Ketentuan pajak buyback berlaku untuk transaksi penjualan emas kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dan dipotong langsung dari total transaksi.
Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia akan diperbarui kembali pada pukul 08.30 WIB.
Editor:
Hasyim Wijaya