close ads x

Isu Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen Muncul, Pemkot Bandung Pastikan PPPK Aman Hingga 2027

Isu Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen Muncul, Pemkot Bandung Pastikan PPPK Aman Hingga 2027

Ilustrasi pasar--

Bandung — Isu mengenai pembatasan belanja pegawai daerah hingga 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memicu kekhawatiran di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan tersebut dikaitkan dengan potensi pengurangan pegawai apabila daerah tidak mampu menyesuaikan struktur anggaran.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), yang mengatur batas maksimal porsi belanja pegawai di tingkat daerah.

Batas Maksimal Belanja Pegawai dalam UU HKPD



Dalam pasal 146 ayat (1) UU HKPD disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi sebesar 30 persen dari total belanja APBD.

Regulasi tersebut juga memberi masa penyesuaian bagi daerah yang porsi belanja pegawainya masih melampaui batas tersebut.

Pasal 146 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah daerah diberi waktu paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen.

Pemkot Bandung Pastikan Kondisi Fiskal Masih Aman


Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan kondisi fiskal Kota Bandung masih berada dalam batas aman.

Berdasarkan perhitungan pemerintah kota, porsi belanja pegawai saat ini berada di kisaran 29 persen dari total belanja daerah.

"Sampai hari ini kami baru mencapai angka 29 persen, jadi masih bisa dijaga di bawah 30 persen," ujar Farhan dalam keterangan resmi pemerintah kota.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah kota memastikan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK di lingkungan Pemkot Bandung.

"Kita eliminasi kemungkinan PHK. Kita bekerja sangat keras memastikan kemampuan fiskal tetap memenuhi," kata Farhan.

Baca juga: Profil Sosok Aleksandar Dimitrov, Pelatih Timnas Bulgaria yang Pernah Berkarier di Indonesia

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya