Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10, 30, dan 100 Persen
uang--
Pencairan 100 Persen
- Peserta telah mencapai usia 56 tahun.
- Mengundurkan diri dari perusahaan dan tidak kembali bekerja.
- Mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum memperoleh pekerjaan baru.
- Meninggalkan Indonesia secara permanen dan beralih kewarganegaraan.
- Mengalami cacat total tetap yang dibuktikan dengan keterangan dokter.
- Peserta meninggal dunia sehingga saldo diserahkan kepada ahli waris.
Dalam kondisi tersebut, peserta berhak mencairkan seluruh saldo JHT yang telah terkumpul selama masa kepesertaan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain memenuhi ketentuan, peserta juga perlu melengkapi sejumlah dokumen saat mengajukan pencairan saldo JHT.
Dokumen Pencairan 10 Persen
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan.
- Surat keterangan masih bekerja atau berhenti bekerja.
- NPWP jika tersedia.
Dokumen tersebut digunakan untuk verifikasi data peserta sebelum proses pencairan dilakukan.
Dokumen Pencairan 30 Persen
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan bank.
- Surat keterangan bekerja atau berhenti bekerja.
- Dokumen perbankan terkait kredit rumah.
- NPWP jika tersedia.
Berkas tambahan terkait kredit rumah diperlukan untuk memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan program.
Dokumen Pencairan 100 Persen
Persyaratan dokumen menyesuaikan kondisi peserta saat mengajukan klaim.
- Pensiun: Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan pensiun, dan NPWP jika ada.
- Mengundurkan diri atau PHK: Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik, Kartu Keluarga, buku tabungan, serta surat keterangan berhenti bekerja atau dokumen ketenagakerjaan terkait.
- Pindah kewarganegaraan: Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik, KITAS, buku tabungan, surat pernyataan bermeterai tidak kembali ke Indonesia, serta dokumen perubahan kewarganegaraan.
- Cacat total tetap: Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP elektronik, Kartu Keluarga, buku tabungan, surat keterangan dokter, dan surat keterangan berhenti bekerja.
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi syarat penting agar proses verifikasi dan pencairan saldo JHT dapat berjalan lancar.