Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10, 30, dan 100 Persen
uang--
Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pesertanya sebagai perlindungan finansial di masa depan.
Program ini berlaku bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Saldo JHT dapat dicairkan sebagian atau seluruhnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Peserta dapat mengajukan pencairan sebesar 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen. Proses klaim kini juga bisa dilakukan secara daring menggunakan ponsel melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan Pencairan Saldo JHT
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum peserta mengajukan klaim saldo JHT.
Pencairan 10 Persen
- Peserta telah terdaftar minimal selama 10 tahun.
- Klaim hanya dapat diajukan satu kali.
- Pengajuan berikutnya berpotensi dikenai pajak progresif jika dilakukan lebih dari dua tahun setelah klaim pertama.
- Dana digunakan untuk kebutuhan lain sesuai ketentuan.
Pencairan sebagian ini biasanya dimanfaatkan peserta untuk kebutuhan finansial tertentu tanpa harus mengambil seluruh saldo JHT.
Pencairan 30 Persen
- Peserta telah menjadi anggota minimal 10 tahun.
- Klaim hanya diperbolehkan satu kali.
- Klaim berikutnya berpotensi dikenai pajak progresif jika diajukan lebih dari dua tahun setelah pencairan sebelumnya.
- Dana digunakan untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Fasilitas ini dimaksudkan untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan hunian melalui pembiayaan atau kredit rumah.
Baca juga: Sopir Elf Diduga Mengantuk, Kecelakaan di Majalengka Tewaskan Enam Penumpang