close ads x

Jadwal WFA ASN dan PNS Selama Libur Lebaran 2026 Ditetapkan Pemerintah

Jadwal WFA ASN dan PNS Selama Libur Lebaran 2026 Ditetapkan Pemerintah

seragam baru ASN 2026--

Pengaturan Pelaksanaan di Tiap Instansi

Penerapan WFA diserahkan kepada pimpinan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi berwenang menentukan proporsi pegawai yang bekerja dari kantor maupun secara fleksibel.

Pengaturan tersebut harus mempertimbangkan karakteristik layanan serta jumlah pegawai yang tersedia. Instansi tetap diwajibkan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.



Layanan strategis seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor vital lainnya harus tetap beroperasi normal selama periode kebijakan berlangsung.

Selama menjalankan WFA, ASN tetap diwajibkan mengikuti rapat secara daring, menyelesaikan tugas sesuai target, serta menjaga koordinasi dengan tim kerja di instansi masing-masing.

Skema WFA Juga Berlaku untuk Pekerja Swasta

Fleksibilitas kerja selama periode libur Lebaran juga direkomendasikan bagi pekerja di sektor swasta. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026.


Perusahaan dianjurkan menerapkan pola kerja dari lokasi lain pada 16–17 Maret 2026 serta mempertimbangkan penerapan kembali pada 25–27 Maret 2026.

Namun penerapan kebijakan tersebut dapat dikecualikan bagi sektor tertentu yang berkaitan dengan layanan publik atau aktivitas produksi penting.

  • Kesehatan
  • Logistik
  • Transportasi
  • Keamanan
  • Perhotelan dan hospitality
  • Pusat perbelanjaan
  • Manufaktur
  • Industri makanan dan minuman

Sektor-sektor tersebut diharapkan tetap beroperasi normal untuk memastikan kebutuhan masyarakat selama periode libur panjang tetap terpenuhi.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya