Geger Pedagang Ayam Ditagih Pajak Rp768 Juta, Eks Jubir Sri Mulyani Jelaskan Prosedurnya
uang--
Kasus tagihan pajak ratusan juta rupiah terhadap pasangan suami istri pedagang ayam di Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara, memicu perhatian publik. Peristiwa ini mencuat setelah rekening bank milik pasangan tersebut diblokir otoritas pajak.
Pemblokiran terjadi setelah keduanya disebut memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp768 juta.
Pada Rabu sore, 11 Maret 2026, pasangan tersebut mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat untuk menyampaikan protes atas tagihan yang mereka terima.
Tidak Ada Aturan Pajak Baru
Menanggapi polemik tersebut, mantan juru bicara Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan perubahan aturan pajak.
Ia menegaskan bahwa mekanisme penetapan dan penagihan pajak sudah diatur sejak lama dalam peraturan perundang-undangan.
"Sebenarnya tidak ada aturan baru atau perubahan kebijakan. Sejak UU 6/1983 atau setidaknya UU 28/2007 ketentuannya sama. Kalau sudah sampai blokir, berarti sudah ada ketetapan pajak. Dan ketetapan pajak itu hasil pemeriksaan. Di tahap ini terjadi proses pembuktian, apakah pembukuan/pencatatan benar, didukung dokumen/rekening koran/faktur penjualan/faktur pembelian dll," ujarnya.
Wajib Pajak Punya Hak Mengajukan Keberatan
Menurut Yustinus, wajib pajak tetap memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum apabila tidak sepakat dengan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar penetapan pajak.
Ia menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan selesai dan surat ketetapan pajak diterbitkan, wajib pajak dapat mengajukan keberatan disertai alasan dan bukti pendukung.
"Jika tak setuju dg hasil pemeriksaan, bisa mengajukan quality assurance. Apabila sdh terbit SKP (surat ketetapan pajak), wajib pajak punya hak mengajukan keberatan dg menyertakan alasan dan bukti. Dan apabila keberatan tidak dikabulkan, wajib pajak punya hak banding ke Pengadilan Pajak," jelasnya.
Pemblokiran Rekening Bagian dari Proses Penagihan
Ia juga menerangkan bahwa pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan pajak yang telah diatur secara prosedural.
Sebelum sampai pada tahap tersebut, biasanya otoritas pajak terlebih dahulu mengirimkan sejumlah pemberitahuan resmi kepada wajib pajak.
- Surat teguran
- Surat paksa
- Tindakan penagihan lanjutan
Menurutnya, pemblokiran rekening memiliki kedudukan yang setara dengan penyitaan aset fisik.
Baca juga: Resep Oblok Nila Pedas Ala Chintya Amelia yang Ramai di TikTok