Komdigi Tegaskan Langkah Hukum atas Video Tuduhan terhadap Seskab Teddy Indra Wijaya. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan langkah hukum menyusul beredarnya video berisi tuduhan terhadap Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, setelah konten yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya memicu polemik luas di ruang publik.

Konten Dinilai Mengandung Fitnah

Dalam video tersebut, muncul tudingan serius terkait isu di lingkungan Istana, termasuk pernyataan yang menyasar pribadi Teddy Indra Wijaya serta dorongan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perombakan kabinet.

Menurut Meutya, narasi dalam video itu tidak benar dan masuk dalam kategori hoaks serta fitnah yang berpotensi merusak reputasi individu.

“Konten tersebut merupakan hoaks dan fitnah yang mencederai martabat pejabat publik serta berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5).

Pemerintah Siapkan Proses Hukum

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak akan membiarkan penyebaran informasi menyesatkan terus berlangsung di ruang digital.

Langkah hukum akan ditempuh terhadap pihak yang terlibat, baik dalam pembuatan maupun distribusi konten tersebut.

>>> Puteri Rania Anaknya Siapa? Inilah Biodata Selebgram Malaysia yang Resmi Menikah dengan Jaden Bahtera, Bukan Orang Sembarangan?

  • Pembuat konten dapat dikenai sanksi hukum
  • Penyebar ulang juga berpotensi dijerat aturan yang sama
  • Distribusi digital menjadi fokus pengawasan pemerintah

Ketentuan hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal yang disorot antara lain Pasal 27A terkait pencemaran nama baik serta Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Imbauan Jaga Ruang Digital

Pemerintah menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kualitas informasi di ruang digital, terutama di tengah situasi politik yang dinamis.

Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran sebelum membagikannya ke publik.

Upaya ini sekaligus diarahkan untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi negara agar tidak tergerus oleh informasi yang belum terverifikasi.