Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Sampaikan Pernyataan Terbuka dari Balik Putusan MA
Nikita Mirzani -Instagram-
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan keputusan tersebut, artis yang juga dikenal sebagai pemain film Tuhan Izinkan Aku Berdosa itu tetap harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
Pernyataan Terbuka Disampaikan Lewat Instagram
Menanggapi putusan tersebut, Nikita Mirzani menyampaikan pernyataan terbuka melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu, 15 Maret.
Dalam keterangan yang diunggahnya, ia mengungkapkan rasa kecewa terhadap putusan yang menurutnya tidak berpihak pada dirinya.
Nikita menilai terdapat sejumlah kejanggalan selama proses hukum berjalan.
Perubahan Pasal Saat Persidangan
Salah satu hal yang disorot adalah perubahan pasal yang dikenakan kepadanya di tengah jalannya persidangan.
Ia menyebut pasal yang semula menggunakan Pasal 368 KUHP kemudian berubah menjadi Pasal 369 KUHP tanpa dilakukan pemeriksaan ulang melalui berita acara pemeriksaan baru.
Menurut Nikita, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi proses hukum yang dijalani.
Saksi Ahli Disebut Tidak Menemukan Unsur TPPU
Dalam pernyataan yang sama, Nikita juga menyinggung keterangan saksi ahli yang menurutnya tidak menunjukkan adanya unsur tindak pidana pencucian uang.
“Saksi ahli secara gamblang menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah bentuk kerja sama yang sah,” ujar Nikita dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menegaskan dirinya bukan pelaku kejahatan berat yang merugikan negara.
Bandingkan Vonis dengan Kasus Korupsi
Baca juga: Momen Sindiran untuk Timothée Chalamet di Oscars 2026 Usai Komentar Balet dan Opera