Kasus yang melibatkan seorang pria berinisial RS di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi perhatian publik. Nama tersebut ramai diperbincangkan setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Perhatian masyarakat terhadap kasus ini semakin besar karena RS sebelumnya dikenal cukup aktif di media sosial. Aktivitasnya yang sering menyuarakan berbagai isu membuat sosoknya dikenal oleh sebagian pengguna internet.

RS Resmi Ditahan Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul resmi melakukan penahanan terhadap pria berinisial RS pada Kamis, 12 Maret 2026. Ia merupakan warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya, status tersangka terhadap RS telah ditetapkan beberapa hari sebelumnya setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penahanan terhadap RS dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang dianggap cukup.

Penyidik juga telah memanggil dan memeriksa RS sebelum akhirnya menetapkan statusnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Langkah penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Aktivitas di Media Sosial Jadi Sorotan

Kasus ini semakin ramai dibicarakan karena RS dikenal sebagai sosok yang cukup aktif di media sosial. Ia kerap menyampaikan pendapat mengenai berbagai isu publik melalui akun miliknya.

Salah satu isu yang sempat disorot dalam unggahannya adalah persoalan sengketa lahan yang melibatkan seorang warga bernama Mbah Sadikem.