OJK Jatuhkan Larangan Seumur Hidup kepada Benny Tjokrosaputro Usai Manipulasi IPO Bliss Properti
Benny-Instagram-
Latar Belakang dan Awal Karier
Benny Tjokrosaputro lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 15 Mei 1969. Ia merupakan cucu dari Kasom Tjokrosaputro, pendiri usaha batik legendaris Batik Keris yang dirintis sejak 1920.
Ia menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti dan mulai mengenal dunia pasar modal semasa kuliah.
Pengalaman investasi pertamanya dimulai melalui saham PT Bank Ficorinvest. Benny menyelesaikan studi pada 1995.
Ayahnya, Handoko Tjokosaputro, sempat mendorongnya menekuni bisnis riil seperti pengelolaan Keris Gallery hingga sektor properti karena menganggap perdagangan saham memiliki risiko tinggi.
Namun minatnya pada pasar modal tetap berlanjut hingga kemudian dikenal sebagai salah satu penggerak harga saham di bursa.
Perjalanan Hanson International
Benny Tjokro kemudian melanjutkan pengelolaan usaha keluarga melalui perusahaan Hanson International.
Perusahaan tersebut berawal dari PT Mayer Textile Industri Indonesia yang berdiri pada 1971 dan bergerak di industri tekstil.
Perusahaan itu melantai di bursa saham pada Oktober 1990 dengan kode MYRX.
Setelah krisis moneter 1998, arah bisnis perusahaan diubah dengan fokus baru pada sektor properti.
Dalam perjalanannya, Hanson beberapa kali melakukan perubahan strategi usaha yang mencakup sektor tekstil, energi, mineral, batu bara hingga properti.
Perjalanan Bisnis yang Berujung Skandal
Majalah Forbes sempat menempatkan Benny Tjokro dalam daftar orang terkaya Indonesia pada 2018 dengan kekayaan sekitar US$670 juta.
Namun perjalanan bisnis tersebut kemudian tercoreng setelah terungkapnya skandal investasi yang melibatkan saham MYRX.
Kasus itu mencuat setelah investasi Jiwasraya dan Asabri tercatat pada saham perusahaan tersebut meskipun kinerjanya tidak didukung fundamental yang kuat.
Belakangan diketahui bahwa Hanson International menghimpun dana dari masyarakat sejak 2016 melalui skema yang menyerupai produk simpanan dengan bunga hingga 12 persen per tahun.
Skema tersebut memicu perhatian OJK karena perusahaan di luar sektor keuangan tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat.
Tekanan terhadap perusahaan semakin besar ketika Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham MYRX pada 16 Januari 2020.
Tidak lama setelah itu, Pengadilan Niaga Jakarta menyatakan Hanson International pailit pada 12 Agustus 2020 akibat gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang.