close ads x

OJK Jatuhkan Larangan Seumur Hidup kepada Benny Tjokrosaputro Usai Manipulasi IPO Bliss Properti

OJK Jatuhkan Larangan Seumur Hidup kepada Benny Tjokrosaputro Usai Manipulasi IPO Bliss Properti

Benny-Instagram-

Nama Benny Tjokrosaputro kembali mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berat terkait manipulasi penawaran umum perdana saham atau IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

Regulator pasar modal memutuskan melarang Benny Tjokro terlibat dalam aktivitas pasar modal seumur hidup. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 13 Maret 2026.



Sanksi itu dijatuhkan setelah OJK menemukan pelanggaran serius dalam penggunaan dana hasil IPO perusahaan properti tersebut.

Manipulasi Dana IPO Bliss Properti

PT Bliss Properti Indonesia Tbk resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada Mei 2019. Saat itu perusahaan menawarkan sekitar 1,7 miliar saham kepada publik atau setara 20,26 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Dalam pemeriksaan regulator, ditemukan adanya penyimpangan laporan keuangan dan aliran dana IPO yang tidak sesuai dengan tujuan penghimpunan modal.


OJK mengungkap adanya pencatatan piutang kepada pihak berelasi senilai Rp31,25 miliar kepada PT Bintang Baja Hitam dalam laporan keuangan 2019.

Selain itu, tercatat pula uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang berlangsung dalam periode 2019 hingga 2023.

  • Rp31,25 miliar dicatat sebagai piutang kepada PT Bintang Baja Hitam.
  • Rp116,7 miliar disalurkan sebagai uang muka kepada PT Ardha Nusa Utama.
  • Sebagian dana IPO diketahui mengalir kepada Benny Tjokro.

OJK menyatakan dana hasil penawaran saham itu kemudian mengalir kepada Benny Tjokro sekitar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, regulator juga menjatuhkan denda administratif kepada POSA sebesar Rp2,7 miliar.

Bayang-Bayang Kasus Jiwasraya

Sebelum kasus ini mencuat, Benny Tjokro telah lebih dulu menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait skandal korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam perkara tersebut, ia bersama sejumlah pihak lain didakwa menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp16 triliun.

Perkara Jiwasraya berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dari produk JS Saving Plan yang dinilai bermasalah. Investasi saham dan reksa dana yang dilakukan perusahaan asuransi pelat merah itu tidak dikelola secara prudent.

Jaksa juga menyoroti dugaan pemberian suap dan gratifikasi kepada jajaran direksi Jiwasraya saat itu untuk memuluskan penempatan dana pada sejumlah instrumen investasi.

Baca juga: Profil Oei Hengky Wiryo yang Terbukti Kelola Jaringan Judi Online, Negara Sita Rp 530 Miliar: Umur, Agama dan IG

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya