OJK Jatuhkan Larangan Seumur Hidup kepada Benny Tjokrosaputro Usai Manipulasi IPO Bliss Properti
Nama Benny Tjokrosaputro kembali mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berat terkait manipulasi penawaran umum perdana saham atau IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Regulator pasar modal memutuskan melarang Benny Tjokro terlibat dalam aktivitas pasar modal seumur hidup. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 13 Maret 2026.
Sanksi itu dijatuhkan setelah OJK menemukan pelanggaran serius dalam penggunaan dana hasil IPO perusahaan properti tersebut.
Manipulasi Dana IPO Bliss Properti
PT Bliss Properti Indonesia Tbk resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada Mei 2019. Saat itu perusahaan menawarkan sekitar 1,7 miliar saham kepada publik atau setara 20,26 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Dalam pemeriksaan regulator, ditemukan adanya penyimpangan laporan keuangan dan aliran dana IPO yang tidak sesuai dengan tujuan penghimpunan modal.
OJK mengungkap adanya pencatatan piutang kepada pihak berelasi senilai Rp31,25 miliar kepada PT Bintang Baja Hitam dalam laporan keuangan 2019.
Selain itu, tercatat pula uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar yang berlangsung dalam periode 2019 hingga 2023.
- Rp31,25 miliar dicatat sebagai piutang kepada PT Bintang Baja Hitam.
- Rp116,7 miliar disalurkan sebagai uang muka kepada PT Ardha Nusa Utama.
- Sebagian dana IPO diketahui mengalir kepada Benny Tjokro.
OJK menyatakan dana hasil penawaran saham itu kemudian mengalir kepada Benny Tjokro sekitar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Atas pelanggaran tersebut, regulator juga menjatuhkan denda administratif kepada POSA sebesar Rp2,7 miliar.
Bayang-Bayang Kasus Jiwasraya
Sebelum kasus ini mencuat, Benny Tjokro telah lebih dulu menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait skandal korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam perkara tersebut, ia bersama sejumlah pihak lain didakwa menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp16 triliun.
Perkara Jiwasraya berkaitan dengan pengelolaan dana investasi dari produk JS Saving Plan yang dinilai bermasalah. Investasi saham dan reksa dana yang dilakukan perusahaan asuransi pelat merah itu tidak dikelola secara prudent.
Jaksa juga menyoroti dugaan pemberian suap dan gratifikasi kepada jajaran direksi Jiwasraya saat itu untuk memuluskan penempatan dana pada sejumlah instrumen investasi.
Update Terbaru
Dugaan Kekerasan Mantan Istri Andre Taulany terhadap ART Ramai Disorot, Laporan Polisi Disebut Sudah Diajukan
Rabu / 29-04-2026, 19:51 WIB
Erin Taulany Tutup Komentar Instagram di Tengah Isu Dugaan Kekerasan ART
Rabu / 29-04-2026, 19:48 WIB
Mantan Istri Andre Taulany Diduga Aniaya ART, Laporan Sudah Masuk ke Polisi
Rabu / 29-04-2026, 19:45 WIB
20 Daftar Pemain Sinetron Istri Paruh Waktu yang tayang di Netflix dan MDTV mulai akhir April 2026
Rabu / 29-04-2026, 19:41 WIB
Siapa Alvin Laurentino? Pacar Baru Elina Joerg yang Terlihat Mesra di Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
Rabu / 29-04-2026, 19:26 WIB
Isu Dugaan Penganiayaan ART Seret Nama Erin Mantan Istri Andre Taulany
Rabu / 29-04-2026, 19:20 WIB
Keselamatan Transportasi Disorot Usai Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek
Rabu / 29-04-2026, 18:55 WIB
Debat Posisi Gerbong Perempuan Mengemuka Usai Kecelakaan KA di Bekasi Timur
Rabu / 29-04-2026, 18:29 WIB
Shin Tae-yong Tiba di Indonesia, Bukan untuk Timnas Mini Soccer
Rabu / 29-04-2026, 18:15 WIB
Suzuki Karimun 2026 Dirumorkan Hadir dengan Teknologi Hybrid, Tawarkan Efisiensi Lebih Tinggi
Rabu / 29-04-2026, 18:11 WIB
TOP 50 Rating TV dan Sinetron Terbaik Hari ini 30 April 2026 ada Arisan yang Kalah dengan Terikat Janji
Rabu / 29-04-2026, 18:00 WIB
NO SENSOR! Link Vell TikTok Blunder 8 Menit di Videy Picu Peringatan Keamanan Digital
Rabu / 29-04-2026, 16:44 WIB
Nama Second Akun Milik Safrie Selingkuhan Jule Viral Usai Upload Kebersamaan dengan Anak Na Daehoon
Rabu / 29-04-2026, 16:42 WIB






