Oei Hengky Wiryo Terbukti Kelola Jaringan Judi Online, Negara Sita Rp 530 Miliar
Uang-Instagram-
Oei Hengky Wiryo Terbukti Kelola Jaringan Judi Online, Negara Sita Rp 530 Miliar
Kasus perjudian daring berskala besar kembali menjadi sorotan setelah aparat penegak hukum mengeksekusi penyetoran uang sitaan lebih dari Rp530 miliar ke kas negara.
Eksekusi tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Oei Hengky Wiryo, seorang pengusaha yang terbukti mengoperasikan jaringan judi online selama bertahun-tahun.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi penyetoran dana rampasan itu pada Jumat, 13 Maret 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Profil Oei Hengky Wiryo
Oei Hengky Wiryo yang kini berusia 69 tahun tercatat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT A2Z Solusindo Teknologi.
Perusahaan tersebut didirikan pada 2018 bersama rekannya bernama Henkie yang menjabat sebagai Direktur Utama.
Secara administratif, PT A2Z Solusindo Teknologi tercatat bergerak di bidang perdagangan besar komputer serta layanan konsultasi manajemen fasilitas komputer.
Namun dalam praktiknya, perusahaan itu digunakan sebagai sarana untuk mengelola aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Baca juga: Infinix Hot 60i Tawarkan Kamera 50 MP dan Layar 120 Hz di Kelas Rp1 Jutaan Jelang Lebaran 2026