close ads x

Harga Emas Antam 15 Maret 2026 Stabil di Rp 2.997.000 per Gram

Harga Emas Antam 15 Maret 2026 Stabil di Rp 2.997.000 per Gram

Emas Antam--

Ketentuan pajak transaksi emas

Transaksi emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Pada pembelian emas, pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.



Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.

Adapun untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku tarif pajak 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pemotongan pajak tersebut dilakukan secara langsung dari nilai transaksi buyback yang diterima penjual.


Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui secara berkala mengikuti dinamika pasar logam mulia global.

TAG:
Sumber:

Berita Lainnya