Harga Emas Antam Hari Ini 8 Maret 2026 Stabil di Rp 3.059.000 per Gram
Emas Antam--
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam mengikuti ketentuan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Penjualan Kembali Emas
Penjualan kembali atau buyback emas batangan kepada Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta juga dikenakan pajak.
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi pemilik tanpa NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh penjual emas.
Harga emas yang tercantum di laman Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari mengikuti perkembangan pasar logam mulia global.