close ads x

Cek Status Pencairan Bantuan Siswa PIP Maret 2026, Siapkan NISN dan NIK

Cek Status Pencairan Bantuan Siswa PIP Maret 2026, Siapkan NISN dan NIK

pip--

Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dapat mengecek status pencairan bantuan pada awal Maret 2026 secara mandiri. Pemerintah menyediakan layanan pengecekan daring melalui laman resmi Sipintar.

Untuk mengetahui apakah dana sudah ditetapkan atau dalam proses pencairan, siswa cukup menyiapkan dua data utama, yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cara Cek Status Penerima PIP



Pengecekan dapat dilakukan oleh siswa, orang tua, maupun pihak sekolah melalui langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  • Pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia
  • Isi jawaban perhitungan matematika sebagai verifikasi
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”

Sistem akan menampilkan status penetapan dan informasi pencairan secara otomatis.

Besaran Bantuan dan Bank Penyalur

Pemerintah menetapkan besaran bantuan PIP 2026 berbeda sesuai jenjang pendidikan per tahun:

  • SMA/SMK: Rp1.800.000
  • SMP: Rp750.000
  • SD: Rp450.000

Penyaluran dana dilakukan melalui tiga bank. BRI melayani jenjang SD dan SMP, BNI untuk SMA/SMK, sedangkan BSI menangani seluruh jenjang di wilayah Aceh.

Sasaran Prioritas Penerima

PIP diprioritaskan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), serta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan juga menyasar anak yatim piatu, korban bencana, siswa di daerah konflik, penyandang disabilitas, serta anak dengan orang tua berstatus narapidana.

Peserta didik putus sekolah juga dapat diusulkan untuk kembali melanjutkan pendidikan melalui jalur formal maupun nonformal.

Kondisi yang Membatalkan Bantuan

Status penerima PIP dapat dicabut apabila siswa:

  • Meninggal dunia
  • Tidak lagi melanjutkan pendidikan
  • Menolak bantuan
  • Menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan tetap
  • Tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi
  • Keluarga memiliki pendapatan di atas Rp4.000.000 per bulan atau keluar dari DTKS

Dengan memeriksa status secara berkala, penerima manfaat dapat memastikan proses pencairan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya