close ads x

Kuli Bangunan Asal Nganjuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Sebar Video Intim Pacar di Mojokerto

Kuli Bangunan Asal Nganjuk Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Sebar Video Intim Pacar di Mojokerto

Video--

Seorang pekerja bangunan asal Kabupaten Nganjuk, M Risky Ardiansah (19), menghadapi tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan setelah didakwa merekam dan menyebarkan video bermuatan asusila yang melibatkan kekasihnya sendiri.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri, dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mojokerto yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurleli.

Didakwa Langgar UU ITE



Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, menyampaikan bahwa terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Risky disebut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik bermuatan kesusilaan agar dapat diakses publik.

Selain pidana penjara selama 1,5 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan kurungan selama enam bulan.


“Menuntut pidana terhadap terdakwa Muhammad Risky Ardiansah berupa pidana penjara selama 1 dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Yusaq.

Bermula dari Hubungan Pacaran

Perkara ini bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dengan seorang remaja perempuan berusia 15 tahun asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Selama sekitar dua hingga tiga bulan berpacaran, keduanya kerap berkomunikasi melalui panggilan video WhatsApp.

Pada 21 September 2025, saat melakukan video call, terdakwa diam-diam merekam layar percakapan tersebut. Rekaman itu menampilkan bagian sensitif tubuh korban dari wajah hingga pusar.

Video tersebut kemudian dikirim kepada seorang teman terdakwa hingga akhirnya tersebar di lingkungan tempat tinggal korban.

Setelah mengetahui kejadian itu, ibu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Mojokerto Kota.

Dari hasil penyidikan, diketahui motif terdakwa merekam video tersebut untuk mengancam korban agar tidak mengakhiri hubungan mereka.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya