KSPI Soroti Dugaan Terkait THR

Rencana merumahkan pekerja outsourcing itu sempat mendapat sorotan dari :contentReference[oaicite:3]{index=3} (KSPI).

Presiden KSPI, :contentReference[oaicite:4]{index=4}, menyatakan para pekerja tidak diberhentikan dan kontrak mereka masih berlaku.

Menurutnya, pekerja hanya dirumahkan sementara dan akan kembali bekerja setelah Lebaran. KSPI menduga kebijakan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Dengan kepastian tidak adanya PHK, polemik yang sempat mencuat menjelang Ramadan itu untuk sementara mereda.