close ads x

PKH dan BPNT 2026 Tahap 1 Cair, Simak Mekanisme Pencairan dan Besaran Bantuan

PKH dan BPNT 2026 Tahap 1 Cair, Simak Mekanisme Pencairan dan Besaran Bantuan

uang--

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial tahap pertama periode Januari–Maret 2026 untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Sejumlah penerima di berbagai daerah menyatakan dana sudah masuk ke rekening dan bisa langsung dicairkan.

Penyaluran awal tahun ini menjadi perhatian karena bertepatan dengan momentum Ramadan, saat kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.

Cara Cek Status Penerima Bansos



Masyarakat dapat memastikan kepesertaan melalui laman resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut:

  1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  3. Isi kode verifikasi yang muncul di layar.
  4. Klik tombol “Cari Data”.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, kategori desil, jenis bantuan, serta periode pencairan. Penetapan penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan desil 1–4 menjadi kelompok prioritas.

Mekanisme Pencairan PKH dan BPNT

Dana bantuan dapat dicairkan melalui beberapa jalur resmi, yaitu:

  • ATM bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Agen perbankan seperti BRILink, Agen46, atau agen resmi lainnya.
  • PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.

Penerima yang mencairkan melalui ATM cukup memasukkan KKS dan PIN untuk melakukan cek saldo atau tarik tunai. Di wilayah terpencil atau bagi lansia serta penyandang disabilitas, penyaluran dapat dilakukan langsung melalui layanan PT Pos Indonesia.

Besaran Bantuan PKH Tahap 1

Nominal bantuan PKH tahap pertama 2026 disesuaikan dengan kategori penerima:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Lansia: Rp600.000

Sementara itu, BPNT atau bantuan sembako diberikan Rp200.000 per bulan. Karena disalurkan untuk tiga bulan sekaligus pada tahap ini, total yang diterima mencapai Rp600.000.

Gunakan Dana Sesuai Peruntukan

PKH dan BPNT diperuntukkan bagi kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan. Tidak diperkenankan digunakan untuk pembelian barang non-prioritas. Proses pencairan juga tidak dikenakan potongan biaya administrasi.

Apabila ditemukan pungutan liar atau kendala dalam penyaluran, masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Kesimpulan

Pencairan PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 diharapkan membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat, khususnya menjelang Ramadan. Dengan besaran bantuan sesuai kategori, dana diharapkan digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya