Ancaman hukuman bisa berupa pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. Karena itu, publik diimbau untuk tidak ikut menyebarkan atau memburu konten yang belum jelas kebenarannya.

Tips Aman Hindari Tautan Berbahaya

  • Periksa alamat domain sebelum mengklik link dari akun tak dikenal.
  • Jangan memasukkan data pribadi di situs mencurigakan.
  • Aktifkan antivirus dan perlindungan web.
  • Hindari mengunduh file berformat .apk atau .exe dari sumber tidak resmi.
  • Gunakan verifikasi dua langkah (2FA) untuk keamanan tambahan.

Fenomena viral ini kembali menjadi pengingat bahwa rasa penasaran di dunia digital kerap dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Kewaspadaan dan literasi digital menjadi kunci agar pengguna tidak terjebak dalam jebakan tautan berbahaya maupun persoalan hukum di kemudian hari.