• Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, maksimal dua anak, dengan kisaran Rp16.000 – Rp50.000 per anak.
  • Tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok, sekitar Rp80.000 – Rp250.000 per bulan.
  • Jaminan sosial seperti JKM dan JKK yang iurannya ditanggung instansi, termasuk santunan kematian hingga Rp42.000.000.
  • THR dan gaji ke-13 setara satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat, dengan estimasi Rp1.000.000 – Rp2.500.000.
  • Tunjangan pangan atau uang beras berkisar Rp72.240 – Rp120.000.

Mekanisme Perhitungan dan Pencairan

THR dihitung berdasarkan total penghasilan pada bulan sebelumnya dan tidak mencakup Tunjangan Kinerja secara penuh. Pencairan dilakukan paling lambat sepuluh hari sebelum Idul Fitri.

Pajak penghasilan ditanggung pemerintah sehingga dana yang diterima pegawai bersifat bersih.

Hak dan Tantangan Pelaksanaan

PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk Pegawai dari BKN dan diakui secara resmi sebagai ASN. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran THR sesuai kemampuan APBD.

Nominal THR berbeda dengan PPPK penuh waktu karena tidak memperoleh Tunjangan Kinerja secara penuh. Selain itu, pegawai juga berhak atas gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun.

Di sisi lain, pelaksanaan di daerah masih menghadapi tantangan teknis, terutama dalam sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah.

Meski demikian, skema paruh waktu dinilai memberi fleksibilitas, dengan rata-rata jam kerja sekitar empat jam per hari, sehingga pegawai dapat menjalankan aktivitas tambahan secara sah untuk meningkatkan kesejahteraan.