Syarat Terbaru Penerima PKH BPNT dan PBI BPJS Kesehatan Tahun 2026

Syarat Terbaru Penerima PKH BPNT dan PBI BPJS Kesehatan Tahun 2026

uang--

Pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial pada 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Sejumlah program yang dilanjutkan meliputi Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai atau bantuan sembako, bantuan iuran Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, serta Kartu Lansia Jakarta khusus bagi warga DKI Jakarta.



Seluruh penetapan penerima bantuan tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang memuat klasifikasi tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia.

Melalui data tersebut, pemerintah menetapkan sasaran bantuan sosial agar lebih tepat dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

DTSEN dan Sistem Pemeringkatan Desil

Dalam sistem DTSEN, penduduk dikelompokkan ke dalam sepuluh desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.


Desil 1 menggambarkan kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah, sementara desil 10 mencerminkan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Penyaluran bantuan sosial difokuskan pada kelompok desil terbawah yang dinilai paling membutuhkan dukungan negara.

Penentuan desil dilakukan melalui berbagai indikator, seperti kepemilikan aset, besaran penghasilan, serta jumlah tanggungan dalam keluarga.

Semakin rendah kepemilikan aset dan pendapatan, serta semakin besar jumlah tanggungan, maka peluang sebuah keluarga masuk ke desil rendah semakin besar.

Syarat Penerima Program Keluarga Harapan 2026

Program Keluarga Harapan ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4.

Pada 2026, jumlah penerima PKH diperkirakan mencapai sekitar 10 juta keluarga dengan prioritas utama pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Untuk dapat menerima PKH, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan.

  • Tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
  • Merupakan warga negara Indonesia dengan NIK dan KTP yang valid
  • Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin pada desil 1 sampai 4
  • Tidak menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri serta tidak memiliki penghasilan tetap dari pemerintah
  • Termasuk kelompok sasaran PKH seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar SD hingga SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat

Melalui kriteria tersebut, PKH diharapkan mampu memberikan perlindungan sosial secara lebih terarah.

Syarat Terbaru Penerima BPNT atau Bantuan Sembako

Program BPNT atau bantuan sembako ditujukan bagi keluarga yang berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5.

Pada 2026, jumlah penerima BPNT diproyeksikan mencapai sekitar 18,2 juta keluarga dengan prioritas pada kelompok desil paling rendah.

Adapun ketentuan penerima BPNT meliputi:

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
  • Memiliki NIK dan KTP yang masih aktif
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin, terutama pada desil 1 sampai 4
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri serta tidak menerima penghasilan tetap dari pemerintah

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk pangan guna menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kurang mampu.

Ketentuan Penerima PBI BPJS Kesehatan

Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema PBI BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat pada kelompok desil 1 hingga desil 5.

Saat ini, jumlah peserta PBI tercatat mencapai sekitar 96,8 juta jiwa.

Ke depan, pemerintah akan memfokuskan bantuan iuran ini kepada kelompok desil 1 sampai desil 4 agar lebih tepat sasaran.

Kelompok yang berhak menerima PBI antara lain:

  • Masyarakat miskin dan kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN
  • Anak terlantar dan lansia tanpa penopang ekonomi
  • Penyandang disabilitas dalam kondisi terlantar
  • Korban bencana alam maupun bencana sosial yang kehilangan mata pencaharian

Melalui skema ini, kelompok rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa beban iuran.

Syarat Penerima Kartu Lansia Jakarta 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan penyaluran Kartu Lansia Jakarta bagi warga lanjut usia yang tergolong miskin dan rentan sosial.

Program ini merupakan bantuan sosial daerah untuk menjaga kesejahteraan lansia di wilayah ibu kota.

Persyaratan penerima KLJ meliputi:

  • Warga negara Indonesia berdomisili di DKI Jakarta
  • Memiliki KTP DKI Jakarta yang masih berlaku
  • Berusia minimal 60 tahun
  • Tidak memiliki penghasilan tetap
  • Terdaftar atau diusulkan dalam DTSEN
  • Tidak menerima bantuan sosial lain dengan nilai setara
  • Masih hidup dan tidak berpindah domisili

Pemerintah menegaskan bahwa kuota penerima bantuan sosial bersifat terbatas dan akan terus disesuaikan dengan hasil pembaruan data.

Ke depan, arah kebijakan bansos akan semakin dipersempit dengan fokus pada kelompok desil paling bawah.

Penutup

Penerima PKH, BPNT, dan PBI BPJS Kesehatan pada 2026 diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTSEN, terutama kelompok desil terendah.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya