Pemerintah resmi memperbarui kebijakan penyaluran bantuan sosial mulai Triwulan I 2026 dengan menyesuaikan kriteria penerima berdasarkan peringkat kesejahteraan.

Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan agar benar-benar diterima masyarakat yang paling membutuhkan.

Kementerian Sosial menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sebagai rujukan utama dalam menentukan kelayakan penerima bansos.

Seluruh penduduk yang tercatat dalam basis data tersebut telah dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

DTSEN Jadi Dasar Penyaluran Bansos

Dalam sistem DTSEN, masyarakat diklasifikasikan ke dalam sepuluh kelompok atau desil.

Pemeringkatan ini menggambarkan kondisi ekonomi rumah tangga, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga paling tinggi.

Pengelompokan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan sasaran program bantuan sosial sepanjang 2026.

Pengertian dan Kategori Desil

Desil merupakan indikator statistik yang digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Melalui sistem ini, penduduk dibagi menjadi sepuluh kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi.

  • Desil 1 mencakup 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah atau kategori miskin ekstrem
  • Desil 2 hingga 4 merupakan kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin
  • Desil 5 sampai 10 adalah kelompok dengan kondisi ekonomi relatif lebih baik

Penetapan desil ini digunakan sebagai acuan utama dalam penyaluran berbagai jenis bantuan sosial.

Penyesuaian Penerima BPNT Mulai 2026

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan bansos 2026 terjadi pada program Bantuan Pangan Non Tunai atau bantuan sembako.

Jika sebelumnya bantuan ini masih menjangkau masyarakat hingga desil 5, mulai 2026 penerima BPNT dibatasi hanya untuk keluarga yang berada pada desil 1 sampai desil 4.

Keluarga yang berada di luar rentang tersebut tidak lagi menjadi sasaran bantuan sembako.